Bandung: Dua anak di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri bernama Ade, 37. Kini Ade telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan salah seorang anak meninggal dunia akibat dianiaya. Sementara satu orang anak lainnya mengalami luka-luka di tubuh dan kini tengah dirawat di rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan tadi malam, untuk sementara kami menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu orang tua kandung laki-laki dari korban," ucap Aldi di Kota Cimahi, Selasa, 7 Februari 2023.
Aldi mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku lantaran kesal anaknya mengambil uang senilai Rp450 ribu tanpa izin. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang korban.
Anak yang meninggal dunia dipukuli dan ditendang sebanyak 15 kali, sementara anak bungsunya dipukuli dan ditendang 7 kali.
"Menurut orang tuanya, korban mengambil uang tanpa seizin kemudian akhirnya pelaku emosi dan marah sehingga menganiaya korban sehingga mengakibatkan satu meninggal dunia dan satu luka-luka," ucap Aldi.
Pekerjaan pelaku sehari-hari merupakan pengamen di wilayah Kota Cimahi. Pelaku kesal karena anaknya mengambil uang untuk dibagikan kepada teman-temannya.
"Ternyata untuk jajan dan dibagikan ke temen-temennya menurut pelaku, cuma kan kita belum menggali keterangan dari saksi yang masih hidup," ujar dia.
Kini, polisi masih melakukan rangkaian pendalaman atas kasus itu. Belum dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Dua anak di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, menjadi korban
penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri bernama Ade, 37. Kini Ade telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan salah seorang anak
meninggal dunia akibat dianiaya. Sementara satu orang anak lainnya mengalami luka-luka di tubuh dan kini tengah dirawat di rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan tadi malam, untuk sementara kami menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu orang tua kandung laki-laki dari korban," ucap Aldi di Kota Cimahi, Selasa, 7 Februari 2023.
Aldi mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku lantaran kesal anaknya mengambil uang senilai Rp450 ribu tanpa izin. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang korban.
Anak yang meninggal dunia dipukuli dan ditendang sebanyak 15 kali, sementara anak bungsunya dipukuli dan ditendang 7 kali.
"Menurut orang tuanya, korban mengambil uang tanpa seizin kemudian akhirnya pelaku emosi dan marah sehingga menganiaya korban sehingga mengakibatkan satu meninggal dunia dan satu luka-luka," ucap Aldi.
Pekerjaan pelaku sehari-hari merupakan pengamen di wilayah Kota Cimahi. Pelaku kesal karena anaknya mengambil uang untuk dibagikan kepada teman-temannya.
"Ternyata untuk jajan dan dibagikan ke temen-temennya menurut pelaku, cuma kan kita belum menggali keterangan dari saksi yang masih hidup," ujar dia.
Kini, polisi masih melakukan rangkaian pendalaman atas kasus itu. Belum dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)