Kepala Disnaker Bandar Lampung M. Yudhi. (Lampost.co/Andre Prasetyo)
Kepala Disnaker Bandar Lampung M. Yudhi. (Lampost.co/Andre Prasetyo)

6 Korban Tewas Lift Jatuh di TK Az-Zahra Bandar Lampung Tak Punya Asuransi Ketenagakerjaan

Lampost • 06 Juli 2023 19:27
Bandar Lampung: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung minta setiap perusahaan memiliki polis atau asuransi bagi pekerja khsusnya yang berisiko. Hal itu penting bagi pekerja untuk memproteksi diri para pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja.
 
Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi mengatakan imbauan itu disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya. Mengingat, enam dari tujuh korban tewas dalam tragedi lift sekolah Az Zahra tidak memiliki asuransi ketenagakerjaan
 
"Jadi badan usaha maupun perusahaan harus memang diwajibkan untuk masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Kamis, 6 Juli 2023. 
 
Baca: BP Jamsostek Bakal Beri Bantuan pada Korban Lift Jatuh di TK Az Zahra

Yudhi mengatakan untuk fungsi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada di wewenang Provinsi Lampung, bukan di Bandar Lampung. Hal itu beracu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

"Fungsi pengawasannya ada di provinsi itu kan. Memang setiap perusahaan itu harus menerapkan SMK3 sistem manajemennya. Nah itu manajemennya itu kan kita harus diawasi," ungkapnya. 
 
Karena kewenangan Provinsi Lampung, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun kepada tujuh pekerja yang tewas di sekolah Az-Zahra Bandar Lampung.
 
"Kan K3- nya itu udah enggak di kita lagi (kewenangannya). K3 itu sudah ada di provinsi gitu," kata Yudhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan