Depok: Penegakan kedisiplinan protokol kesehatan masih terus dilakukan oleh jajaran aparat pemerintah dan pengamanan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, N Linda Ratnanurdiany, mengatakan ada 185 orang pelanggar terjaring dalam razia masker yang dilakukan pihaknya pada Senin, 24 Agustus 2020.
"118 orang mendapatkan sanksi sosial yaitu menjalani hukuman push up, dan membersihkan fasilitas unum. Sedangkan 67 pelanggar lainnya, membayar denda sebesar Rp50 ribu," kata Linda saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca: Ratusan Santri di Banyuwangi Jalani Tes Swab
Linda menuturkan razia masker dilakukan sebagai upaya penguatan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dia menyebut masyarakat tidak boleh terlena dengan menurunnya status Kota Depok dari zona merah ke zona oranye.
"Minggu kemarin, masih sanksi sosial dan teguran sekarang kami maksimalkan lagi aturan penggunaan masker ini dengan tambahan denda hingga tanggal 28 Agustus nanti," jelasnya.
Dia mengakui akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, mulai dari kewajiban bermasker hingga berkerumun.
Sementara Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan berdasarkan data masyarakat yang mengikuti tes swab, per-13 Agustus 2020 berjumlah 7.209.
"Saat ini kami masih memprioritaskan pemeriksaan untuk kasus suspek dan kontak erat, akan tetapi sudah direncanakan untuk peningkatan Swab Test yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang dimiliki," ujarnya.
Depok: Penegakan kedisiplinan protokol kesehatan masih terus dilakukan oleh jajaran aparat pemerintah dan pengamanan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, N Linda Ratnanurdiany, mengatakan ada 185 orang pelanggar terjaring dalam razia masker yang dilakukan pihaknya pada Senin, 24 Agustus 2020.
"118 orang mendapatkan sanksi sosial yaitu menjalani hukuman push up, dan membersihkan fasilitas unum. Sedangkan 67 pelanggar lainnya, membayar denda sebesar Rp50 ribu," kata Linda saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca:
Ratusan Santri di Banyuwangi Jalani Tes Swab
Linda menuturkan razia masker dilakukan sebagai upaya penguatan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dia menyebut masyarakat tidak boleh terlena dengan menurunnya status Kota Depok dari zona merah ke zona oranye.
"Minggu kemarin, masih sanksi sosial dan teguran sekarang kami maksimalkan lagi aturan penggunaan masker ini dengan tambahan denda hingga tanggal 28 Agustus nanti," jelasnya.
Dia mengakui akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, mulai dari kewajiban bermasker hingga berkerumun.
Sementara Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan berdasarkan data masyarakat yang mengikuti tes swab, per-13 Agustus 2020 berjumlah 7.209.
"Saat ini kami masih memprioritaskan pemeriksaan untuk kasus suspek dan kontak erat, akan tetapi sudah direncanakan untuk peningkatan Swab Test yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang dimiliki," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)