Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.

Wakil Bupati Yalimo Akui Tenggak Miras Sebelum Tabrak Polwan

Roylinus Ratumakin • 21 September 2020 14:35

Dia melanjutkan, tersangka menerangkan saat kejadian dalam kondisi mabuk. Edri, kata dia, menyatakan menyesali perbuatannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf langsung terhadap keluarga korban.
 
"Sebelum terlibat kecelakaan tersangka mengonsumsi minuman keras jenis vodka sebanyak empat botol dan bir enam kaleng, padahal yang bersangkutan dalam kondisi capek karena banyak agenda," jelasnya. 
 
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan