Jayapura: Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota segera mengirim berkas perkara tahap I (satu) kasus kecelakaan yang melibatkan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi. Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa.
"Dalam Minggu ini berkas perkara tahap I akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik Kami," kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana, Senin, 21 September 2020.
Dia mengatakan, telah memeriksa tujuh saksi prihal kasus yang menewaskan Bripka Cristin di Jalan Ardipura, Polimak I, pada Rabu, 16 September 2020 lalu. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan tersangka, Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi.
"Dari keterangan dia (Erdi Dabi) mengakui perbuatanya," ungkapnya.
Baca: Anak Polwan Korban Tabrakan Minta Wabup Yalimo Dihukum Setimpal
Dia melanjutkan, tersangka menerangkan saat kejadian dalam kondisi mabuk. Edri, kata dia, menyatakan menyesali perbuatannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf langsung terhadap keluarga korban.
"Sebelum terlibat kecelakaan tersangka mengonsumsi minuman keras jenis vodka sebanyak empat botol dan bir enam kaleng, padahal yang bersangkutan dalam kondisi capek karena banyak agenda," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Jayapura: Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota segera mengirim berkas perkara tahap I (satu) kasus kecelakaan yang melibatkan
Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi. Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa.
"Dalam Minggu ini berkas perkara tahap I akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik Kami," kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana, Senin, 21 September 2020.
Dia mengatakan, telah memeriksa tujuh saksi prihal kasus yang menewaskan Bripka Cristin di Jalan Ardipura, Polimak I, pada Rabu, 16 September 2020 lalu. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan tersangka, Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi.
"Dari keterangan dia (Erdi Dabi) mengakui perbuatanya," ungkapnya.
Baca: Anak Polwan Korban Tabrakan Minta Wabup Yalimo Dihukum Setimpal