Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana. Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin.

Wakil Bupati Yalimo Akui Tenggak Miras Sebelum Tabrak Polwan

Roylinus Ratumakin • 21 September 2020 14:35
Jayapura: Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota segera mengirim berkas perkara tahap I (satu) kasus kecelakaan yang melibatkan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi. Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa.
 
"Dalam Minggu ini berkas perkara tahap I akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik Kami," kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana, Senin, 21 September 2020.
 
Dia mengatakan, telah memeriksa tujuh saksi prihal kasus yang menewaskan Bripka Cristin di Jalan Ardipura, Polimak I, pada Rabu, 16 September 2020 lalu. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan tersangka, Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi.

"Dari keterangan dia (Erdi Dabi) mengakui perbuatanya," ungkapnya. 
 
Baca: Anak Polwan Korban Tabrakan Minta Wabup Yalimo Dihukum Setimpal
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan