Kecelakaan di Tol Cipali Km 184.300, Senin, 10 Agustus 2020. DOK Istimewa
Kecelakaan di Tol Cipali Km 184.300, Senin, 10 Agustus 2020. DOK Istimewa

Mikrobus Kecelakaan di Tol Cipali Diduga Travel Ilegal

Ahmad Rofahan • 11 Agustus 2020 17:55
Cirebon: Kecelakaan antara mikrobus (elf) dan minibus di Tol Cikopo-Palimana (Cipali) pada Senin, 10 Agustus 2020 mengakibatkan delapan orang tewas. Polisi menduga travel yang mengakut 16 penumpang di dalam elf itu ilegal.
 
"Travel tersebut diduga ilegal, karena masih menggunakan pelat hitam. Sehingga ada dugaan pelanggaran trayek," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Syahduddidi, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 11 Agutus 2020.
 
Dia mengatakan, kendaraan pelat hitam itu sengaja dikomersilkan untuk perjalanan jarak jauh. Pasalnya, berdasarkan kesaksian penumpang yang selamat, mereka diminta biaya.

"Kendaraan ini memang digunakan sebagai travel," jelasnya. 
 
Baca: 12 Korban Luka Kecelakaan Tol Cipali Masih Dirawat Intensif
 
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, untuk  memastikan status kendaraan tersebut. Sementara itu, penyelidikan kasus kecelakaan tersebut berpotensi ditutup lantaran sopir elf tewas di tempat.
 
Polisi menduga dua penyebab kecelakaan, yakni akibat sopir yang mengantuk, atau kecepatan tinggi. Kini sebanyak 12 orang masih dirawat, empat orang telah diizinkan pulang, dan delapan orang tewas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan