Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, saat meresmikan gerakan Trisula pencegahan covid-19, di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 September 2020. (Istimewa)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, saat meresmikan gerakan Trisula pencegahan covid-19, di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 September 2020. (Istimewa)

UMP Sulsel 2021 Naik Rp62 Ribu

Muhammad Syawaluddin • 02 November 2020 15:04
Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar dua persen atau sekira Rp62 ribu. UMP akan menjadi Rp3.165.876 dari sebelumnya Rp3.103.800.
 
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengatakan UMP dinaikkan berdasarkan beberapa pertimbangan dan hasil kajian dari dewan pengupahan yang juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 
 
"Hal ini sesuai dengan kondisi ekonomi di Sulsel. Meski masih dihantam pandemi tapi kondisi perekonomian Sulsel tergolong baik," katanya di Makassar, Senin, 2 November 2020.

Mantan Bupati Bantaeng itu melanjutkan kenaikan UMP ebagai bagian perhatian pemprov dalam hal kesejahteraan para pekerja. Kenaikan UMP akan mulai berlaku pada Januari 2021.
 
Baca juga: Terpapar Covid-19, Perawat RSUD Jombang Meninggal Dunia
 
Kenaikan upah minimum Sulsel tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021 dengan memerhatikan beberapa aspek. Salah satunya daya beli para pekerja di tengah pandemi covid-19.
 
"Diminta kepada pengusaha untuk menaati keputusan ini. Kita harap ekonomi Sulsel bisa tumbuh positif ke depannya," jelas dia.
 
Nurdin berharap kenaikan UMP bisa menambah produktivitas para pekerja. Meskipun, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan menetapkan agar semua provinsi tidak menaikkan upah bagi para pekerja, namun hal itu sudah dibicarakan. 
 
Sejauh ini upah bagi para pekerja di Sulawesi Selatan terus naik. Pada 2017 kenaikan UMP sebesar 11,11 persen, 2018 sebesar 5,91 persen, 2019 sebesar 8,03 persen, dan 2020 sebesar 8,51 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan