Bandung: Prostitusi online yang diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bisa menyediakan perempuan dari berbagai latar belakang profesi. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Chaniago, mengatakan selain model dan selebgram dalam jaringan tersebut juga terdapat artis serta pegawai negeri sejak 2016.
"Dari pengembangan dan penyelidikan para tersangka ini mempunyai jaringan yang sangat luas sekali bisa dikatakan seluruh indonesia, dan kita akan lakukan pendalaman siapa saja yang juga terlibat dalam prostitsi online ini," kata Erdi di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 18 Desember 2020.
Erdi mengatakan muncikari mampu menyanggupi dan mencarikan perempuan dengan berbagai profesi sesuai keinginan pelanggan. RJ dan AH berperan sebagai pengiklan usaha prostitusi melalui situs yang berinisial BM dan MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang mencari perempuan.
"Pelaku RJ alias Meaw dan AH alias nooki28, memperdagangkan wanita sebagai selebgram, pegawai swasta, model profesional, hingga artis. Mereka mampu dan sanggup memenuhi keingingan pelanggan," jelasnya.
Baca: Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram Diciduk Polisi saat Ngamar
Menurut Erdi para tersangka memasang tarif beragam tergantung dari profesi. Salah satu saksi korban yaitu TA yang juga merupakan model serta selebgram memiliki tarif Rp75 juta untuk satu hari kencan.
"TA ini tarifnya yang kita dapatkan dari keterangan para tersangka, yaitu Rp75 juta untuk satu hari kencan. Ini tarifnya beragam ya, karena yang bersangkutan mencari artis, selebritis, pegawai swasta sesuai yang diinginkan pelanggan. Untuk para tersangka ini mendapatkan masing-masing 10 persen," ujarnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 15 tahun.
Bandung:
Prostitusi online yang diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bisa menyediakan perempuan dari berbagai latar belakang profesi. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Chaniago, mengatakan selain model dan selebgram dalam jaringan tersebut juga terdapat artis serta pegawai negeri sejak 2016.
"Dari pengembangan dan penyelidikan para tersangka ini mempunyai jaringan yang sangat luas sekali bisa dikatakan seluruh indonesia, dan kita akan lakukan pendalaman siapa saja yang juga terlibat dalam prostitsi online ini," kata Erdi di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 18 Desember 2020.
Erdi mengatakan muncikari mampu menyanggupi dan mencarikan perempuan dengan berbagai profesi sesuai keinginan pelanggan. RJ dan AH berperan sebagai pengiklan usaha prostitusi melalui situs yang berinisial BM dan MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang mencari perempuan.
"Pelaku RJ alias Meaw dan AH alias nooki28, memperdagangkan wanita sebagai selebgram, pegawai swasta, model profesional, hingga artis. Mereka mampu dan sanggup memenuhi keingingan pelanggan," jelasnya.
Baca:
Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram Diciduk Polisi saat Ngamar
Menurut Erdi para tersangka memasang tarif beragam tergantung dari profesi. Salah satu saksi korban yaitu TA yang juga merupakan model serta selebgram memiliki tarif Rp75 juta untuk satu hari kencan.
"TA ini tarifnya yang kita dapatkan dari keterangan para tersangka, yaitu Rp75 juta untuk satu hari kencan. Ini tarifnya beragam ya, karena yang bersangkutan mencari artis, selebritis, pegawai swasta sesuai yang diinginkan pelanggan. Untuk para tersangka ini mendapatkan masing-masing 10 persen," ujarnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)