PKL di sepanjang Jalan Sunan Kudus di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai zona kuning untuk PKL. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
PKL di sepanjang Jalan Sunan Kudus di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai zona kuning untuk PKL. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pembeli di Zona Larangan PKL Kudus Akan Didenda Rp500 Ribu

Antara • 27 Maret 2021 10:23

Termasuk di Jalan Loekmonohadi kecuali area depan RSU Kudus, Jalan dokter Ramelan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Turaichan Adjuri, Jalan Sunan Muria, Jalan Menur, dan Jalan Mejobo, depan perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon.
 
Zona larangan lainnya, yakni di Jalan Agus Salim, Jalan Kudus–Jepara dari perempatan jember sampai dengan perempatan Prambatan, Jalan Pemuda, Jalan Kawasan Menara, Jalan Lingkar, Jalan dari Kantor Samsat sampai dengan PG Rendeng.
 
Lokasi berikutnya, yakni Jalan GOR Wergu Wetan, kawasan sekitar GOR meliputi depan gedung KONI, Puskesmas, depan Stadion, barat Stadion, Taman Wergu, dan Taman Krida kecuali area sport center dan Balai Jagong. Jalan Mayor Basuno, Jalan Getas Pejaten depan Museum Kretek juga termasuk kawasan zona merah atau terlarang untuk PKL.

"Khusus PKL Simpang Tujuh yang baru ditetapkan sebagai zona merah, diupayakan tempat relokasi untuk menampung puluhan pedagang. Awalnya hendak dijadikan satu dengan pedagang di Jalan Sunan Kudus atau di kawasan city walk, namun karena tidak cukup disediakan tempat tersendiri," jelasnya.
 
Sementara PKL lainnya tidak akan disediakan tempat relokasi setelah dilakukan penertiban beberapa tahun lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan