PKL di sepanjang Jalan Sunan Kudus di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai zona kuning untuk PKL. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
PKL di sepanjang Jalan Sunan Kudus di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai zona kuning untuk PKL. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pembeli di Zona Larangan PKL Kudus Akan Didenda Rp500 Ribu

Antara • 27 Maret 2021 10:23
Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi masyarakat yang membeli sesuatu dari pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di zona larangan PKL.
 
Aturan itu mulai diterapkan sejak pemberlakuan Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. 
 
"Tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, setelah disosialisasikan akan dilakukan penindakan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca juga: Awan Panas Gunung Merapi Keluar dalam Waktu Berdekatan
 
Ia merencanakan pekan depan aturan itu mulai disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di wilayah perkotaan yang kerap terdapat PKL bandel. Sosialisasi sekaligus untuk menjabarkan zona merah atau zona larangan berjualan bagi PKL. zona kuning masih boleh berjualan namun jam operasionalnya dibatasi, dan zona hijau sebagai lokasi permanen.
 
Adapun zona hijau PKL, yakni di kawasan city walk, Jalan Sunan Kudus sisi utara mulai dari timur jembatan Kaligelis hingga batas Simpang Tujuh, kemudian taman bojana, kawasan lentog Tanjungkarang, sentra PKL yang dibangun pemkab atau pemerintah desa, pasar rakyat yang dibangun pemerintah, dan sepanjang Jalan Getas Pejaen kecuali depan Museum Kretek.
 
Sementara zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.
 
Pemkab Kudus mencatat ada 24 titik zona merah PKL, yakni area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R Agil Kusumadya kecuali PKL di jalur lambat. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan