Sidoarjo: Sebanyak 250 orang terjaring dalam razia penerapan larangan jam malam pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran covid-19.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, mengatakan, petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, merazia ratusan orang itu kemudian membawanya ke Mapolresta Sidoarjo. Warga yang melanggar PSBB juga dilakukan tes cepat (rapid test) secara acak.
"Lima dari 150 orang positif berdasarkan rapid test, satu di antaranya berusia 50 tahun dan sisanya rata-rata usia 25-30 tahun," kata Sumardji, Senin, 4 Mei 2020.
Sumardji mengungkapkan warga yang positif dari hasil rapid test harus menjalani tahap isolasi selama 14 hari. Selain itu, kelima orang itu juga harus menjalani pemeriksaan swab untuk memastikan penjangkitan virus.
Baca juga: 171 Orang di Jatim Ditangkap Gara-gara Keluyuran Malam
"Untuk saat ini, mari tetap berada di rumah dan jangan keluar pada malam hari bila tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa. Marilah patuhi peraturan ini supaya mempercepat terputusnya mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Sidoarjo," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman menambahkan, kelima orang positif dari hasil rapid test di Mapolresta Sidoarjo, akan langsung menjalani isolasi diri.
"Pemkab Sidoarjo menyiapkan ruang isolasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Sambil menunggu hasil tes swabnya keluar," katanya.
Terkait dengan diberlakukannya rapid test bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Kadinkes menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus melakukan rapid test, terlebih bagi para pelanggar peraturan PSBB.
"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi segala peraturan yang ada supaya bisa memutus rantai pandemi virus korona," pungkasnya.
Sidoarjo: Sebanyak 250 orang terjaring dalam razia penerapan larangan jam malam pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran covid-19.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, mengatakan, petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, merazia ratusan orang itu kemudian membawanya ke Mapolresta Sidoarjo. Warga yang melanggar PSBB juga dilakukan tes cepat (rapid test) secara acak.
"Lima dari 150 orang positif berdasarkan rapid test, satu di antaranya berusia 50 tahun dan sisanya rata-rata usia 25-30 tahun," kata Sumardji, Senin, 4 Mei 2020.
Sumardji mengungkapkan warga yang positif dari hasil rapid test harus menjalani tahap isolasi selama 14 hari. Selain itu, kelima orang itu juga harus menjalani pemeriksaan swab untuk memastikan penjangkitan virus.
Baca juga:
171 Orang di Jatim Ditangkap Gara-gara Keluyuran Malam
"Untuk saat ini, mari tetap berada di rumah dan jangan keluar pada malam hari bila tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa. Marilah patuhi peraturan ini supaya mempercepat terputusnya mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Sidoarjo," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman menambahkan, kelima orang positif dari hasil rapid test di Mapolresta Sidoarjo, akan langsung menjalani isolasi diri.
"Pemkab Sidoarjo menyiapkan ruang isolasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Sambil menunggu hasil tes swabnya keluar," katanya.
Terkait dengan diberlakukannya rapid test bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Kadinkes menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus melakukan rapid test, terlebih bagi para pelanggar peraturan PSBB.
"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi segala peraturan yang ada supaya bisa memutus rantai pandemi virus korona," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)