Surabaya: Sebanyak 171 orang di Jawa Timur, terjaring razia patroli gabungan, Minggu malam, 3 Mei 2020. Ratusan orang itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBS) dengan berkeliaran di malam hari.
"Karena melanggar jam malam, sebanyak 171 orang ditangkap. Kami tidak main-main dengan pelanggar PSBB supaya nantinya yang mereka lakukan tidak dicontoh warga lain," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.
Terhadap 171 orang itu dilakukan tes cepat (rapid test) covid-19. Hasilnya sebanyak 83 orang dinyatakan sebagai orang dengan risiko (ODR) dengan rincian, 77 ODR dan enam warga terindikasi terjangkit virus korona.
Menurut Luki, sebagian besar warga yang terjaring razia kedapatan nongkrong, berkerumun, dan keluyuran selama pemberlakuan jam malam. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan.
Baca juga: Bantul Buka Pendaftaran Rapid Test Hingga 5 Mei
"Enam orang yang dinyatakan positif rapid test itu, semuanya warga Surabaya," jelas dia.
Warga yang positif covid-19 dari rapid test langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Sedangkan 77 ODR dikirim ke gedung BPSDM Pemprov Jatim untuk menjalani karantina selama 14 hari.
"Karantina ODR ini demi perlindungan keluarga, dan dia sendiri," tegas dia.
Selain rapid test, mereka juga membuat surat pernyataan berjanji mematuhi aturan PSBB. Jika membandel, Luki menegaskan akan menerapkan Pasal 93 UU Karantina dan 216 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Kami tetap akan lakukan tindakan tegas. Ini menjadi contoh bahwa kita semua bisa menjaga agar tidak tertular covid-19," pungkasnya.
Surabaya: Sebanyak 171 orang di Jawa Timur, terjaring razia patroli gabungan, Minggu malam, 3 Mei 2020. Ratusan orang itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBS) dengan berkeliaran di malam hari.
"Karena melanggar jam malam, sebanyak 171 orang ditangkap. Kami tidak main-main dengan pelanggar PSBB supaya nantinya yang mereka lakukan tidak dicontoh warga lain," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.
Terhadap 171 orang itu dilakukan tes cepat (rapid test) covid-19. Hasilnya sebanyak 83 orang dinyatakan sebagai orang dengan risiko (ODR) dengan rincian, 77 ODR dan enam warga terindikasi terjangkit virus korona.
Menurut Luki, sebagian besar warga yang terjaring razia kedapatan nongkrong, berkerumun, dan keluyuran selama pemberlakuan jam malam. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan.
Baca juga:
Bantul Buka Pendaftaran Rapid Test Hingga 5 Mei
"Enam orang yang dinyatakan positif rapid test itu, semuanya warga Surabaya," jelas dia.
Warga yang positif covid-19 dari rapid test langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Sedangkan 77 ODR dikirim ke gedung BPSDM Pemprov Jatim untuk menjalani karantina selama 14 hari.
"Karantina ODR ini demi perlindungan keluarga, dan dia sendiri," tegas dia.
Selain rapid test, mereka juga membuat surat pernyataan berjanji mematuhi aturan PSBB. Jika membandel, Luki menegaskan akan menerapkan Pasal 93 UU Karantina dan 216 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Kami tetap akan lakukan tindakan tegas. Ini menjadi contoh bahwa kita semua bisa menjaga agar tidak tertular covid-19," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)