Ratusan PNS mengikuti upacara di depan Kantor Gubernur Jarim, jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Ant - Fiqih Arfani
Ratusan PNS mengikuti upacara di depan Kantor Gubernur Jarim, jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Ant - Fiqih Arfani

Wakil Wali Kota Tangsel: Tak Ada Titip Menitip Jabatan

Farhan Dwitama • 06 Januari 2017 16:26
medcom.id, Tangerang: Tak ada titip menitip jabatan di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Banten. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan jabatan didapat melalui sistem penyeleksian.
 
Benyamin menekankan ia bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memimpin Pemkot dengan bersih. Pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
 
"Jadi, enggak ada itu titip menitip atau suap untuk urusan ini (penempatan jabatan)," kata Ben seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Jumat (6/1/2017).

Ben mengatakan pemilihan pejabat disesuaikan dengan kapasitas dan kualitas yang bersangkutan. Ia pun mengaku belum pernah menerima laporan soal jual beli jabatan di Tangsel.
 
Pemkot Tangsel, kata Ben, memiliki Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). Badan tersebut berjalan dan bertugas untuk menempatkan seseorang dalam struktur jabatan.
 
Wakil Wali Kota Tangsel: Tak Ada Titip Menitip Jabatan
(Aturan Pengadaan PNS, Metro TV)
 
"Baperjakat menyeleksi orang-orang untuk duduk di sebuah jabatan," ungkap Ben.
 
Bila ada jual beli jabatan, Ben mengatakan pegawai yang terlibat tentu mendapat sanksi. Sebab suap merupakan tindak pidana korupsi.
 
Dari sisi etika kepegawaian, orang yang terlibat dalam jual beli jabatan tentunya tidak punya tegas. "Jadi sanksinya tegas," ujar Ben.
 
Itu terbukti dalam upacara pelantikan 1.030 pejabat struktural Pemkot Tangsel pada Kamis 5 Januari. Ben menegaskan ribuan pejabat tersebut bebas dari tindak pidana suap.
 
Sementara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan indikasi penyimpangan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pada  susunan organisasi tata kerja (SOTK) di beberapa daerah sepanjang 2016. KASN tengah menyelidiki indikasi tersebut.
 
Baca: Ada Indikasi Penyimpangan Pengisian Jabatan di Beberapa Daerah 
 
Menurut aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, pemerintah sudah punya sistem dan peraturan untuk membuat penempatan jabatan lebih transparan. Sistem itu didukung pula dengan seleksi yang disebut dengan lelang jabatan.
 
"Persoalannya kembali ke pemerintah. Apakah pemerintah serius menjalankan itu," ungkap Tama saat menjadi pembicara di prgram Metro Pagi.
 
Wakil Wali Kota Tangsel: Tak Ada Titip Menitip Jabatan
(Aturan pengadaan PNS, Metro TV)
 
Tama menilai proses seleksi itu bisa menghindarkan pemerintah dari kasus jual beli jabatan. Namun nyatanya, baru 43 persen pemerintah yang menjalankan lelang jabatan.
 
"Itupun kualitas seleksinya dipertanyakan," ujar Tama.
 
ICW mendapat 148 pengaduan soal penerimaan PNS berbayar. Itu terjadi di level bawah.
 
Artinya, hal itu sudah biasa terjadi di tingkat bawah. Jadi jika ada jual beli jabatan, Tama menganggap itu bukan hal baru.
 
Satu di antaranya kasus yang terjadi di Malang. Kasusnya ditangani Polres Malang.
 
Baca: Kapolda Benarkan OTT terhadap Pejabat BKD Malang
 
Tama membeberkan pelaku meminta uang Rp18 juta. Uang sebesar Rp10 juta untuk pengurusan surat keterangan. Uang Rp5 juta untuk pemindahan dan Rp3 juta untuk penempatan. 
 
"Itu semua tahapan-tahapan yang tidak mungkin dikerjakan sendiri," kata Tama.
 
Lihat video:
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan