Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencopot lima petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sleman. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut laporan mantan narapidana soal adanya kekerasan dan pelecehan seksual di Lapas tersebut.
"Termasuk kepala keamanan Lapas (Narkotika Kelas IIA) kami copot," kat Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Budi Argap Situngkir dihubungi media, Jumat, 5 November 2021.
Ia tak menjelaskan pejabat lapas yang dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut dugaan kekerasan dan pelecehan yang diduga terjadi di dalam lapas.
Kelima petugas itu dinilai bertanggung jawab atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di luar SOP pembinaan warga binaan. Budi mengatakan, pencopotan dan pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 3 November lalu.
Baca: Penyelidikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lapas Narkotika Diminta Terbuka
"Hasil informasi setelah investigasi kami, atas nama orang-orang (yang dicopot jabatannya) semacam melewati SOP," ungkapnya.
Menurut dia, informasi dugaan tindakan petugas hingga menjurus kekerasan berlebih belum diperoleh. Ia menyebut sejumlah tindakan kekerasan dilakukan petugas seperti menampar, menjewer, hingga meminta warga binaan berguling-guling.
"Pemeriksaan tetap dilakukan. Sanksi akan dijatuhkan bila terbukti melanggar SOP," kata dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengungkapkan, lima petugas yang dicopot jabatannya diidikasikan melakukan pelanggaran SOP. Tindakan berlebihan itu dilakukan terhadap warga binaan baru di salah satu blok.
Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencopot lima petugas di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sleman. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut laporan mantan narapidana soal adanya kekerasan dan pelecehan seksual di Lapas tersebut.
"Termasuk kepala keamanan Lapas (Narkotika Kelas IIA) kami copot," kat Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Budi Argap Situngkir dihubungi media, Jumat, 5 November 2021.
Ia tak menjelaskan pejabat lapas yang dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut dugaan kekerasan dan pelecehan yang diduga terjadi di dalam lapas.
Kelima petugas itu dinilai bertanggung jawab atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di luar SOP pembinaan warga binaan. Budi mengatakan, pencopotan dan pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 3 November lalu.
Baca: Penyelidikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lapas Narkotika Diminta Terbuka
"Hasil informasi setelah investigasi kami, atas nama orang-orang (yang dicopot jabatannya) semacam melewati SOP," ungkapnya.
Menurut dia, informasi dugaan tindakan petugas hingga menjurus kekerasan berlebih belum diperoleh. Ia menyebut sejumlah
tindakan kekerasan dilakukan petugas seperti menampar, menjewer, hingga meminta warga binaan berguling-guling.
"Pemeriksaan tetap dilakukan. Sanksi akan dijatuhkan bila terbukti melanggar SOP," kata dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengungkapkan, lima petugas yang dicopot jabatannya diidikasikan melakukan pelanggaran SOP. Tindakan berlebihan itu dilakukan terhadap warga binaan baru di salah satu blok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)