Bantul: Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membantah kabar yang beredar di media sosial terkait ambulans kosong berkeliling untuk membuat kepanikan. Hal tersebut sudah dipastikan lantaran tidak ditemukan hal terkait di lapangan.
"Dengan kasus ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Bantul bahwa isu-isu, video video percakapan di medsos terkait ambulans muter-muter tanpa pasien itu tidak benar," kata Kepala Polres Bantul, AKBP Ihsan, di Bantul, Rabu, 14 Juli 2021.
Baca: Warga Bantul Jadi Tersangka Perusakan Ambulans
Dia menjelaskan pernyataan tersebut menindaklanjuti adanya kasus perusakan ambulans milik SAR DIY saat sedang membawa pasien pada Selasa sore, 13 Juli 2021 oleh warga pelaku karena terprovokasi dengan isu di medsos yang menyatakan kebanyakan ambulans sekarang dalam keadaan kosong.
"Jadi motifnya pelaku terprovokasi melihat medsos atau percakapan yang memang memberikan opini negatif bahwa ambulans memang kosong, karena tidak senang dan menakut-nakuti akhirnya menghalangi, mengganggu dan merusak," jelasnya.
Menurut dia kabar ambulans kosong yang menakuti-nakuti warga itu merupakan isu dan opini oleh oknum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ihsan menegaskan faktanya saat ini kasus positif covid-19 semakin meningkat di Kabupaten Bantul.
"Termasuk di wilayah lain, jadi setiap ambulans yang lewat pasti membawa pasien, kalaupun tidak membawa pasien pasti akan menjemput pasien, dan itu butuh waktu cepat dari ambulans untuk menjemput korban atau pasien," ungkapnya.
Oleh karena itu pelaku perusakan ambulans yang kini ditahan Polres Bantul akan dikenakan pasal 406 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Nanti juga akan kami sangkakan dengan pasal tentang penanggulangan wabah, sehingga bisa memberikan efek jera kepada oknum yang berusaha menghalangi, mencoba menganggu kegiatan-kegiatan kemanusiaan oleh para relawan maupun aparat sendiri. Jadi sekali lagi kami akan tegas," ujar Ihsan.
Bantul: Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membantah kabar yang beredar di media sosial terkait
ambulans kosong berkeliling untuk membuat kepanikan. Hal tersebut sudah dipastikan lantaran tidak ditemukan hal terkait di lapangan.
"Dengan kasus ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Bantul bahwa isu-isu, video video percakapan di medsos terkait ambulans muter-muter tanpa pasien itu tidak benar," kata Kepala Polres Bantul, AKBP Ihsan, di Bantul, Rabu, 14 Juli 2021.
Baca:
Warga Bantul Jadi Tersangka Perusakan Ambulans
Dia menjelaskan pernyataan tersebut menindaklanjuti adanya kasus perusakan ambulans milik SAR DIY saat sedang membawa pasien pada Selasa sore, 13 Juli 2021 oleh warga pelaku karena terprovokasi dengan isu di medsos yang menyatakan kebanyakan ambulans sekarang dalam keadaan kosong.
"Jadi motifnya pelaku terprovokasi melihat medsos atau percakapan yang memang memberikan opini negatif bahwa ambulans memang kosong, karena tidak senang dan menakut-nakuti akhirnya menghalangi, mengganggu dan merusak," jelasnya.
Menurut dia kabar ambulans kosong yang menakuti-nakuti warga itu merupakan isu dan opini oleh oknum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ihsan menegaskan faktanya saat ini kasus positif covid-19 semakin meningkat di Kabupaten Bantul.
"Termasuk di wilayah lain, jadi setiap ambulans yang lewat pasti membawa pasien, kalaupun tidak membawa pasien pasti akan menjemput pasien, dan itu butuh waktu cepat dari ambulans untuk menjemput korban atau pasien," ungkapnya.
Oleh karena itu pelaku perusakan ambulans yang kini ditahan Polres Bantul akan dikenakan pasal 406 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Nanti juga akan kami sangkakan dengan pasal tentang penanggulangan wabah, sehingga bisa memberikan efek jera kepada oknum yang berusaha menghalangi, mencoba menganggu kegiatan-kegiatan kemanusiaan oleh para relawan maupun aparat sendiri. Jadi sekali lagi kami akan tegas," ujar Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)