Kaca belakang mobil ambulans milik SAR DIY yang rusak. Dokumentasi/ istimewa
Kaca belakang mobil ambulans milik SAR DIY yang rusak. Dokumentasi/ istimewa

Warga Bantul Jadi Tersangka Perusakan Ambulans

Ahmad Mustaqim • 14 Juli 2021 16:34
Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap IZ, warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Selasa malam, 13 Juli 2021. Lelaki 28 tahun itu ditetapkan tersangka kasus perusakan mobil ambulans.
 
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan perusakan terjadi saat ambulans milik SAR DIY membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari arah barat ke timur.
 
Mobil ambulan itu disalip pengemudi sepeda motor yang berajalan zigzag di depan kantor Polsek Piyungan hingga menghambat jalanya mobil Ambulans.

"AA ini sempat mempertanyakan kenapa pengemudi sepeda motor berhenti di as jalan. Di sisi lain, ada tiga orang yang memukul Muhammad Y dan akhirnya dilerai satu orang," kata Amin di Bantul, Rabu, 14 Juli 2021.
 
Baca: Bandar 3 Kg Sabu Ditangkap di Kota Bekasi
 
Saat mobil ambulans melanjutkan perjalanan meski sempat terdengar suara keras di bagian belakang mobil. Kaca belakang mobil ambulans dengan Nomor Polisi K-8489 itu pecah. Usai mengetahui itu, AA melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul.
 
Tak lama usai dapat laporan, jajaran Polres Bantul bergerak. Lelaki yang bekerja sebagai sopir dengan inisial IZ ditangkap.
 
"Pelaku (setelah ditangkap) dilakukan penyidikan. Pelaku kami ancam Pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ungkapnya.
 
Ihsan mengatakan IZ mengaku kesal dengan suara sirine dan klakson mobil ambulans sehingga melempar helm ke bagian belakang mobil. IZ meyakini mobil ambulans itu tidak sedang mengangkut pasien.
 
"Barang bukti yang kami amankan, satu unit sepeda motor, sebuah helm, dan satu unit mobil ambulans," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan