Tangerang: Polres Tangerang Selatan menangkap diduga bandar narkoba di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak tiga kilogram sabu dan tujuh kilogram ganja kering disita.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imanudin, menerangkan telah menangkap dua pelaku berinisial AK dan AS. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kepada tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 Undang - Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," jelas Imanudin di Mapolres Tangsel, Rabu, 14 Juli 2021.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma, menerangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika itu merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca: Polisi: Nia Ramadhani Pertama Nyabu Saat Syuting
"Selanjutnya, pada Kamis 24 Juni kami amankan tersangka AK di kota Bekasi. Dari pelaku kami sita 3 bungkus plastik teh China bewarna hijau dengan berat bruto 3.126 gram sabu-sabu," jelas Amantha
Dari pengungkapan pelaku AK, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke seorang bandar di Kota Bekasi. Dari pengembangan tersebut, Polisi menyita delapan paket ganja dengan berat seluruhnya 7.3 kilogram.
"Berdasarkan keterangan tersangka AS bahwa barang bukti narkotika jenis ganja itu didapat dari seorang bandar berinisial GL dan JM yang saat ini dalam pengejaran Polisi," ungkap dia.
Sementara itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti peredaran narkotika yang telah putus di persidangan negeri Kota Tangerang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2,5 kilogram sabu dan 27 kilogram ganja.
Tangerang: Polres Tangerang Selatan menangkap diduga bandar
narkoba di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak tiga kilogram sabu dan tujuh kilogram ganja kering disita.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imanudin, menerangkan telah menangkap dua pelaku berinisial AK dan AS. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kepada tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 Undang - Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," jelas Imanudin di Mapolres Tangsel, Rabu, 14 Juli 2021.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma, menerangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika itu merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca: Polisi: Nia Ramadhani Pertama Nyabu Saat Syuting
"Selanjutnya, pada Kamis 24 Juni kami amankan tersangka AK di kota Bekasi. Dari pelaku kami sita 3 bungkus plastik teh China bewarna hijau dengan berat bruto 3.126 gram sabu-sabu," jelas Amantha
Dari pengungkapan pelaku AK, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke seorang bandar di Kota Bekasi. Dari pengembangan tersebut, Polisi menyita delapan paket ganja dengan berat seluruhnya 7.3 kilogram.
"Berdasarkan keterangan tersangka AS bahwa barang bukti narkotika jenis ganja itu didapat dari seorang bandar berinisial GL dan JM yang saat ini dalam pengejaran Polisi," ungkap dia.
Sementara itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti peredaran narkotika yang telah putus di persidangan negeri Kota Tangerang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2,5 kilogram sabu dan 27 kilogram ganja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)