Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kembali menutup bioskop hingga tempat hiburan malam (THM). Meskipun, sempat dibuka kembali melalui surat edaran Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Bekasi yang disampaikan pada Selasa 24 Agustus 2021. Namun pada Rabu, 25 Agustus 2021 pagi, peraturan tersebut mengalami perubahan.
Perubahan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi, Rahmat Effendi, menyatakan, bahwa bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
"Kegiatan pada tempat atau fasilitas jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, biliyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara," katanya melalui keterangan tertulis.
Baca: Jokowi Perintahkan Tim Pengendali Inflasi Pacu Sektor UMKM Naik Kelas
Sementara itu, perihal pelaksanaan resepsi pernikahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan resepsi pun dilarang menyediakan makan di tempat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Rahmat melalui keterangan tertulisnya, Selasa 24 Agustus 2021.
sementara itu, pria yang juga Wali Kota Bekasi ini menyatakan bahwa kegiatan akad nikah dapat dilakukan di gedung pertemuan. Namun dengan aturan, jumlah dari pihak keluarga yang hadir 30 orang.
Pemkot Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kembali menutup bioskop hingga
tempat hiburan malam (THM). Meskipun, sempat dibuka kembali melalui surat edaran Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Bekasi yang disampaikan pada Selasa 24 Agustus 2021. Namun pada Rabu, 25 Agustus 2021 pagi, peraturan tersebut mengalami perubahan.
Perubahan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi, Rahmat Effendi, menyatakan, bahwa bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
"Kegiatan pada tempat atau fasilitas jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, biliyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara," katanya melalui keterangan tertulis.
Baca: Jokowi Perintahkan Tim Pengendali Inflasi Pacu Sektor UMKM Naik Kelas
Sementara itu, perihal pelaksanaan resepsi pernikahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan resepsi pun dilarang menyediakan makan di tempat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Rahmat melalui keterangan tertulisnya, Selasa 24 Agustus 2021.
sementara itu, pria yang juga Wali Kota Bekasi ini menyatakan bahwa kegiatan akad nikah dapat dilakukan di gedung pertemuan. Namun dengan aturan, jumlah dari pihak keluarga yang hadir 30 orang.
Pemkot Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)