Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, saat konferensi pers, Senin 29 November 2021.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, saat konferensi pers, Senin 29 November 2021.

Viral Video Pengeroyokan Pria di Malang, 4 Pelaku Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 29 November 2021 13:43
Malang: Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pemuda di sekitaran Taman Merbabu, Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu sebelumnya sempat terekam video dan viral di media sosial.
 
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam, 20 November 2021 sekitar pukul 21.50 WIB. Korban pengeroyokan berinisial SW, 23, warga Pakis, Kabupaten Malang.
 
"Kronologi pada Jumat, 19 November 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, korban SW dan saksi LN berada di suatu kafe bersama teman-temannya. Mereka kemudian hendak pindah ke tempat hiburan malam, tapi LN sudah tidak sadarkan diri dan diantar pulang oleh korban," tutur Tinton, Senin, 29 November 2021.

Ia melanjutkan, esok harinya, saksi LN meminta konfirmasi terkait apa yang terjadi semalam kepada SW. Saksi LN pun meminta korban menjemput untuk menyelesaikan masalah.
 
Baca juga: 37 Siswa SD di Denpasar Terpapar Covid-19, PTM Diganti Sekolah Daring
 
"Setelah sampai di TKP di Taman Merbabu, saksi LN masuk ke mobil korban SW. Seketika, SW tancap gas. Karena saksi LN ketakutan, dia menghentikan mobil korban SW dengan cara menahan hand rem," terang dia.
 
Pada saat yang sama, teman-teman saksi LN melihat kejadian tersebut di sekitar lokasi. Mereka kemudian mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan kepada korban SW.
 
"Korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah pada hidung dan mulut. (Korban mengaku) kepala terasa pusing," ujarnya.
 
Setelah mendapat laporan peristiwa pengeroyokan, anggota Polresta Malang langsung menuju ke lokasi TKP dan menangkap satu orang pelaku dan korban SW. Lalu, keduanya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Baca juga: Berisiko Tinggi, 34 Napi Jatim Dikirim ke Nusakambangan
 
"Setelah itu tim Opsnal Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku lainnya. Mereka diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota dan diproses sesusai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
 
Inisial 4 pelaku pengeroyokan tersebut antara lain, CV, 22, warga Blimbing; MIP, 20, warga Kedungkandang; TAB, 21, warga Pakis; dan FP, 17, warga Klojen. Dari kejadian tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, baju yang digunakan para pelaku, serta rekaman video pengeroyokan
 
"Pelaku terakhir masih anak-anak berinisial FP. Jadi sebelumnya memang ada permasalahan akibat adanya dugaan pencabulan. Kita masih dalami itu dan apabila memenuhi unsur akan kita tindak," imbuh Tinton.
 
Atas perbuatannya, 4 orang tersangka bakal dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 7 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan