Surabaya: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)kategori risiko tinggi, Minggu, 28 November 2021. Para WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
“Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin, 29 November 2021.
Krismono menjelaskan pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan. Sebelum ke Nusakambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.
"Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk dengan penjagaan ketat," tegasnya.
Baca juga: Polda Jabar Periksa 7 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas/ rutan di Jatim. Di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum
"Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar sebanyak 22 orang dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan 12 orang," terangnya.
Krismono menegaskan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021.
“Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisasi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” jelasnya.
Surabaya:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)kategori risiko tinggi, Minggu, 28 November 2021. Para WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
“Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin, 29 November 2021.
Krismono menjelaskan pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan. Sebelum ke Nusakambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.
"Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk dengan penjagaan ketat," tegasnya.
Baca juga:
Polda Jabar Periksa 7 Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas/ rutan di Jatim. Di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum
"Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar sebanyak 22 orang dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan 12 orang," terangnya.
Krismono menegaskan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021.
“Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisasi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)