"Tujuh saksi yang akan diminta keterangan, tetapi lokasi pemeriksaan dilakukan di Polres Subang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Senin, 29 November 2021.
Erdi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polres Subang karena terkait domisili para saksi. Namun penyidikan telah diambil sepenuhnya oleh Polda Jabar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi merupakan pengembangan setelah sebelumnya Polda Jabar memeriksa tiga saksi kunci. Ketiga saksi yakni, Yosef Hidayah, Yoris Raja Amarullah, dan Muhammad Ramdhanu alias Danu.
"Tujuh saksi yang diperiksa merupakan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembunuhan," ujar Erdi.
Baca: 3 Bulan Belum Terungkap, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Erdi berharap pemeriksaan bisa mengerucut ke pelaku pembunuhan Ibu dan anak tersebut. "Kita tidak ingin terburu-buru dalam menentukan siapa yang akan jadi tersangka tetapi kita fokus dalam melakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, sudah mandek tiga bulan lamanya, sejak 18 Agustus lalu. Pelaku pembunuhan hingga saat ini belum diketahui.
Korban pembunuhan berinisial TH, 55, dan AMR, 23, ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di halaman rumahnya. Kedua korban ditemukan sang suami, Yosef.
Sejak awal, kasus ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang dibantu Polda Jawa Barat (Jabar). Puluhan saksi sudah dimintai keterangan, namun Korps Bhayangkara masih belum menetapkan satu pun tersangka.