Denpasar: Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) usai menemukan sebanyak 37 siswa sekolah dasar terpapar covid-19. Temuan kasus usai dilakukan swab PCR sampling di sejumlah SD dan MI se-Kota Denpasar.
"Hasil swab PCR secara acak terhadap siswa SD ternyata ada 37 siswa yang positif. Kami tidak bisa sebut asal sekolahnya sehingga PTM ditutup sementara," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Rai, Senin, 29 November 2021.
Kendati demikian, sejumlah sekolah yang hari ini melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022, kepala sekolah bisa mengajukan PTM secara terbatas. Dengan catatan, PTMT atas seizin pihak terkait dan agar membuat surat keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.
Baca juga: Oknum Calon Kades Ditahan terkait Rusuh Pilkades Bertungen Julu Sumut
Di sisi lain, PTM yang sebelumnya sudah berjalan dialihkan menjadi sekolah daring selama dua pekan. Sekolah dilarang melaksanakan PTM kendati sifatnya terbatas.
"PTM memang ditutup tetapi pembelajaran daring tetap dilaksanakan seperti biasa, seperti yang pernah dilakukan selama ini," ujar Dewa.
Ia menegaskan, setelah pembelajaran daring selama dua Minggu akan dipertimbangkan lagi apakah PTM bisa kembali dilaksanakan atau dengan ketentuan lainnya.
"Keputusan belum bisa diambil saat ini oleh Satgas Covid19 karena masih melihat perkembangan selanjutnya," jelas dia. (Arnoldus Dhae)
Denpasar:
Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) usai menemukan sebanyak 37 siswa sekolah dasar terpapar covid-19. Temuan kasus usai dilakukan swab PCR sampling di sejumlah SD dan MI se-Kota Denpasar.
"Hasil swab PCR secara acak terhadap siswa SD ternyata ada 37 siswa yang positif. Kami tidak bisa sebut asal sekolahnya sehingga PTM ditutup sementara," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Rai, Senin, 29 November 2021.
Kendati demikian, sejumlah sekolah yang hari ini melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022, kepala sekolah bisa mengajukan PTM secara terbatas. Dengan catatan, PTMT atas seizin pihak terkait dan agar membuat surat keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.
Baca juga:
Oknum Calon Kades Ditahan terkait Rusuh Pilkades Bertungen Julu Sumut
Di sisi lain, PTM yang sebelumnya sudah berjalan dialihkan menjadi sekolah daring selama dua pekan. Sekolah dilarang melaksanakan PTM kendati sifatnya terbatas.
"PTM memang ditutup tetapi pembelajaran daring tetap dilaksanakan seperti biasa, seperti yang pernah dilakukan selama ini," ujar Dewa.
Ia menegaskan, setelah pembelajaran daring selama dua Minggu akan dipertimbangkan lagi apakah PTM bisa kembali dilaksanakan atau dengan ketentuan lainnya.
"Keputusan belum bisa diambil saat ini oleh Satgas Covid19 karena masih melihat perkembangan selanjutnya," jelas dia. (Arnoldus Dhae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)