Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kurungan penjara selama tiga bulan terhadap Habib Bahar bin Smith. Hukuman tersebut diberikan atas kasus penganiayaan oleh Bahar bin Smith kepada sopir taksi online.
"Menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat, Selasa 22 Juni 2021.
Majelis Hakim menilai, Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama sehingga menjadi pertimbangan sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan adalah sudah ada perdamaian antara Bahar dan korban.
Baca: Bahar Bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Majelis hakim mengatakan bahwa Bahar telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 351 KUHP. Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu kurungan penjara selama lima bulan.
Pasca putusan dibacakan majelis hakim, pendukung Bahar yang turut hadir di ruangan sidang pun serentak mengucap takbir.
"Takbir," kata seorang pendukung Bahar.
"Allahuakbar," sambut para pendukung Bahar dengan serentak.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi pada tahun 2018 lalu. Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui telah melalukan perbuatan penganiayaan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim. Menurut Bahar, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran Bahar mendengar kabar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban.
Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kurungan penjara selama tiga bulan terhadap Habib Bahar bin Smith. Hukuman tersebut diberikan atas kasus penganiayaan oleh Bahar bin Smith kepada sopir taksi online.
"Menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat, Selasa 22 Juni 2021.
Majelis Hakim menilai, Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama sehingga menjadi pertimbangan sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan adalah sudah ada perdamaian antara Bahar dan korban.
Baca:
Bahar Bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Majelis hakim mengatakan bahwa Bahar telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 351 KUHP. Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu kurungan penjara selama lima bulan.
Pasca putusan dibacakan majelis hakim, pendukung Bahar yang turut hadir di ruangan sidang pun serentak mengucap takbir.
"Takbir," kata seorang pendukung Bahar.
"Allahuakbar," sambut para pendukung Bahar dengan serentak.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi pada tahun 2018 lalu. Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui telah melalukan perbuatan penganiayaan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim. Menurut Bahar, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran Bahar mendengar kabar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)