Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan anggaran sekitar Rp80 miliar dari dana keistimewaan (Danais) untuk penanganan covid-19. Pemakaian anggaran itu telah memperoleh restu Kementerian Keuangan.
"Kisarannya Rp80 miliar," kata Paniradya Pati pemerintah DIY Aris Eko Nugroho dihubungi, Kamis, 29 Juli 2021.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat bernomor S-121/PK/2021 pada 10 Juli 2021. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut berisi tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19) itu memperkenankan Danais yang khusus diterima DIY sebesar Rp1,3 triliun tahun ini digunakan untuk penanganan covid-19.
Aris mengatakan, penggunaan Danais untuk penanganan covid-19 masih dalam perencanaan. Menurut dia, akan ada pembahasan lanjutan untuk memastikan nominal alokasi dana tersebut. Ia berharap pekan ini bisa selesai.
Baca: Verifikasi Kemensos Lemah, Bansos Tidak Tepat Sasaran
"Kemungkinan bisa digunakan untuk jaring pengaman sosial atau wujud lain (dalam penanganan covid-19)," kata dia.
Aris mengungkapkan, penanganan yang paling mendesak berdasarkan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yakni program vaksinasi. Program vaksinasi itu telah dialokasikan dari pergeseran anggaran Dinas Koperasi dan UMKM DIY sebesar Rp370 juta.
Anggaran tersebut dipakai untuk vaksinasi pelaku UMKM. Mulai untuk fasilitas tenda, dukungan mobilitas mikro bus dan berbagai hal.
"Yang paling urgent Guberbur bilang untuk proses vaksinasi. Kemarin Dinas Koperasi, besok Dinas Kebudayaan, Perhubungan, Biro Tapem (Tata Pemerintahan), (dan) Pariwisata. Kan masing-masing OPD mengusulkan nanti kami sasar," ungkapnya.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan anggaran sekitar Rp80 miliar dari dana keistimewaan (Danais) untuk
penanganan covid-19. Pemakaian anggaran itu telah memperoleh restu Kementerian Keuangan.
"Kisarannya Rp80 miliar," kata Paniradya Pati pemerintah DIY Aris Eko Nugroho dihubungi, Kamis, 29 Juli 2021.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat bernomor S-121/PK/2021 pada 10 Juli 2021. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut berisi tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19) itu memperkenankan Danais yang khusus diterima DIY sebesar Rp1,3 triliun tahun ini digunakan untuk penanganan covid-19.
Aris mengatakan, penggunaan Danais untuk penanganan covid-19 masih dalam perencanaan. Menurut dia, akan ada pembahasan lanjutan untuk memastikan nominal alokasi dana tersebut. Ia berharap pekan ini bisa selesai.
Baca: Verifikasi Kemensos Lemah, Bansos Tidak Tepat Sasaran
"Kemungkinan bisa digunakan untuk jaring pengaman sosial atau wujud lain (dalam penanganan covid-19)," kata dia.
Aris mengungkapkan, penanganan yang paling mendesak berdasarkan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yakni program vaksinasi. Program vaksinasi itu telah dialokasikan dari pergeseran anggaran Dinas Koperasi dan UMKM DIY sebesar Rp370 juta.
Anggaran tersebut dipakai untuk vaksinasi pelaku UMKM. Mulai untuk fasilitas tenda, dukungan mobilitas mikro bus dan berbagai hal.
"Yang paling urgent Guberbur bilang untuk proses vaksinasi. Kemarin Dinas Koperasi, besok Dinas Kebudayaan, Perhubungan, Biro Tapem (Tata Pemerintahan), (dan) Pariwisata. Kan masing-masing OPD mengusulkan nanti kami sasar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)