Tangerang: Satuan Lalu lintas Polres Tangerang Selatan, menetapkan AS, 17, pengendara motor gede (moge) yang menabrak pengendara motor matik berinisial H, di Jalan Boulevard Bintaro, pada Minggu, 31 Juli 2021, sebagai tersangka.
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Selasa 3 Agustus 2021.
Nanda menyebutkan, saat ini Satlantas Polres Tangsel sudah meningkatkan status perkara kecelakaan tersebut ke tingkat penyidikan. Atas insiden tersebut, menyebabkan seorang pengendara motor tewas.
Baca: Pengedara Moge Kecelakaan Maut di Bintaro Terancam 6 Tahun Bui
"Jadi untuk progres perkara kecelakaan sepeda motor moge kawasaki dengan sepeda kotor honda beat kemarin hari minggu. Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan," ungkap dia.
Dia melanjutkan, tersangka AS terancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Sesuai pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," jelas dia.
Tangerang: Satuan Lalu lintas Polres Tangerang Selatan, menetapkan AS, 17, pengendara motor gede (moge) yang menabrak
pengendara motor matik berinisial H, di Jalan Boulevard Bintaro, pada Minggu, 31 Juli 2021, sebagai tersangka.
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel, Selasa 3 Agustus 2021.
Nanda menyebutkan, saat ini Satlantas Polres Tangsel sudah meningkatkan status perkara kecelakaan tersebut ke tingkat penyidikan. Atas insiden tersebut, menyebabkan seorang pengendara motor tewas.
Baca: Pengedara Moge Kecelakaan Maut di Bintaro Terancam 6 Tahun Bui
"Jadi untuk progres perkara kecelakaan sepeda motor moge kawasaki dengan sepeda kotor honda beat kemarin hari minggu. Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan," ungkap dia.
Dia melanjutkan, tersangka AS terancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Sesuai pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)