Tangerang: Satlantas Polres Tangerang Selatan masih memeriksa AS, 17, remaja pengendara motor sport yang menabrak pengendara wanita berusia 50 tahun hingga tewas di Jalan Boulevard Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu 1 Agustus 2021 kemarin. Pelaku dianggap lalai mengakibatkan nyawa orang hilang.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara dugaan pasal mengarah tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain. Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," jelas Kanit laka lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda dikonfirmasi, Senin 2 Agustus 2021.
Meski begitu, pengendara moge itu masih berstatus terperiksa. Dalam penyelidikan, kecepatan motornya 60 sampai 70 kilometer per jam. AS diduga juga hilang kendali hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
Baca: Polisi Diminta Tindak Tegas Pengendara Moge Penyebab Kecelakaan Maut di Bintaro
"Pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatannya berada di angka 60-70 km per jam," jelas dia.
Selain keterangan AS, Polisi kata Nanda, juga memintai keterangan dari dua orang rekan AS yang ada dalam kegiatan Sumori tersebut. Dari pengakuan keduanya, motor korban mendadak berbelok kiri.
"Mereka mengakui bahwa begitu sepeda motor honda beat itu ada di depan mereka, mereka kaget. Pengendara pertama dan kedua berhasil menghindar. Hanya terjadi pada pengendara ke tiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," terangnya.
Tangerang: Satlantas Polres Tangerang Selatan masih memeriksa AS, 17, remaja pengendara motor
sport yang menabrak pengendara wanita berusia 50 tahun hingga tewas di Jalan Boulevard Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu 1 Agustus 2021 kemarin. Pelaku dianggap lalai mengakibatkan nyawa orang hilang.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara dugaan pasal mengarah tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain. Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," jelas Kanit laka lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda dikonfirmasi, Senin 2 Agustus 2021.
Meski begitu, pengendara moge itu masih berstatus terperiksa. Dalam penyelidikan, kecepatan motornya 60 sampai 70 kilometer per jam. AS diduga juga hilang kendali hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
Baca: Polisi Diminta Tindak Tegas Pengendara Moge Penyebab Kecelakaan Maut di Bintaro
"Pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatannya berada di angka 60-70 km per jam," jelas dia.
Selain keterangan AS, Polisi kata Nanda, juga memintai keterangan dari dua orang rekan AS yang ada dalam kegiatan Sumori tersebut. Dari pengakuan keduanya, motor korban mendadak berbelok kiri.
"Mereka mengakui bahwa begitu sepeda motor honda beat itu ada di depan mereka, mereka kaget. Pengendara pertama dan kedua berhasil menghindar. Hanya terjadi pada pengendara ke tiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)