Bogor: Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A menggelar sidang lanjutan kasus Tabung Gas Tak Sesuai SNI dengan agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Sugiman Tindjau. Terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 18 bulan kurungan penjara.
"Kami dari penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bogor yang menuntut klien nya selama 18 bulan kurungan penjara. Kami menolak karena tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Soni Singal, di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, Selasa, 1 Juni 2021.
Baca: Pengedar Tabung Gas Tak Sesuai SNI Dituntut 18 Bulan Penjara
Dia mengatakan fakta persidangan dari JPU tidak mendukung tuntutan dan dakwaan terhadap Sugiman Tindjau. Pihaknya menganggap dari fakta persidangan yang digelar di PN Cibinong Kelas IA itu, Sugiman Tindjau bukanlah pihak yang membuat tabung gas ukuran 3 kilogram tak sesuai SNI tersebut.
"Karena kita melihatnya dari fakta persidangan bukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami pakai," jelasnya.
Sementara Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, menambahkan hasil dari sidang pledoi atas terdakwa Sugiman Tindjau dan kelompoknya dengan kasus pembuatan tabung gas 3 kilogram tak sesuai SNI itu, pihak jaksa penuntut umum melalui Jaksa Bayu Ika Perdana dan Anita Dian Wardhani, akan mengajukan replik (kembali menjawab) di persidangan selanjutnya pada Rabu, 2 Juni 2021.
"Sidang lanjutan beragendakan replik dari JPU pada hari rabu tanggal 2 Juni 2021 atau lusa besok," jelasnya.
Menurut dia sidang beragendakan replik ini dimaksudkan untuk menanggapi atas jawaban atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa pada sidang pledoi hari ini.
"Untuk pembacaan replik tersebut kami tidak dapat menjelaskan secara rinci hingga sidang replik digelar pada Rabu 2 Juni 2021 mendatang," ungkap Juanda.
Bogor: Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A menggelar sidang lanjutan kasus
Tabung Gas Tak Sesuai SNI dengan agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Sugiman Tindjau. Terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 18 bulan kurungan penjara.
"Kami dari penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bogor yang menuntut klien nya selama 18 bulan kurungan penjara. Kami menolak karena tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Soni Singal, di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, Selasa, 1 Juni 2021.
Baca:
Pengedar Tabung Gas Tak Sesuai SNI Dituntut 18 Bulan Penjara
Dia mengatakan fakta persidangan dari JPU tidak mendukung tuntutan dan dakwaan terhadap Sugiman Tindjau. Pihaknya menganggap dari fakta persidangan yang digelar di PN Cibinong Kelas IA itu, Sugiman Tindjau bukanlah pihak yang membuat tabung gas ukuran 3 kilogram tak sesuai SNI tersebut.
"Karena kita melihatnya dari fakta persidangan bukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami pakai," jelasnya.
Sementara Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, menambahkan hasil dari sidang pledoi atas terdakwa Sugiman Tindjau dan kelompoknya dengan kasus pembuatan tabung gas 3 kilogram tak sesuai SNI itu, pihak jaksa penuntut umum melalui Jaksa Bayu Ika Perdana dan Anita Dian Wardhani, akan mengajukan replik (kembali menjawab) di persidangan selanjutnya pada Rabu, 2 Juni 2021.
"Sidang lanjutan beragendakan replik dari JPU pada hari rabu tanggal 2 Juni 2021 atau lusa besok," jelasnya.
Menurut dia sidang beragendakan replik ini dimaksudkan untuk menanggapi atas jawaban atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa pada sidang pledoi hari ini.
"Untuk pembacaan replik tersebut kami tidak dapat menjelaskan secara rinci hingga sidang replik digelar pada Rabu 2 Juni 2021 mendatang," ungkap Juanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)