Bogor: Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar sidang perkara peredaran tabung gas LPG tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) secara virtual.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, dengan tiga terdakwa utama pemilik PT Sinar Kencana Teknik Mandiri (SKTM), Sugiman Tindjau, Direktur PT. SKTM Trinin Hasidi dan Tomi sebagai pelaksana pembuat Gas Melon..
"Untuk ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan ini, memiliki tuntutan yang berbeda dari JPU (jaksa penuntut umum). Untuk terdakwa Sugiman Tindjau dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, kemudian Trinin Hasidi dan Tomi dikenakan 6 bulan tuntutan penjara karena perannya yang tak memberatkan," kata Zulkarnaen kepada Medcom.id, Selasa, 18 Mei 2021.
Baca: 70 Warga Kota Bogor Jalani Tes Swab Usai Kontak Erat
Zulkarnaen menjelaskan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya merupakan pekerja dari perusahaan. Mereka mengaku saat memproduksi tabung gas 3 kilogram sebanyak 1.459 unit.
"Para saksi mengaku ketika membuat tabung gas sudah sesuai anjuran dari Pertamina mulai dari ketebalan hingga prosedur lainnya," jelasnya.
Menurut Zulkarnaen jika dilihat dari sudut pandang pihaknya, tuntutan ketiga terdakwa yang masing-masing berbeda dinilai wajar. Mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun 6 bulan karena memiliki peranan yang berbeda-beda.
Ia menambahkan untuk ketiga terdakwa yang telah dituntut ini akan dilakukan sidang lanjutan pada Senin 24 Mei 2021. "Sidang lanjutan pada pekan depan, dengan agendakan pembelaan (Pledoi) bagi para terdakwa melalui kuasa hukumnya," ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Intelkam (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, mengungkapkan tuntutan terdakwa atas nama Sugiman Tindjau dituntut oleh JPU selama 1 tahun 6 bulan. Dan kedua terdakwa lainnya dituntut 6 bulan kurungan penjara.
"Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutannya JPU," kata Juahnda kepada Medcom.id.
Bogor: Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar sidang perkara peredaran tabung gas
LPG tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) secara virtual.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, dengan tiga terdakwa utama pemilik PT Sinar Kencana Teknik Mandiri (SKTM), Sugiman Tindjau, Direktur PT. SKTM Trinin Hasidi dan Tomi sebagai pelaksana pembuat Gas Melon..
"Untuk ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan ini, memiliki tuntutan yang berbeda dari JPU (jaksa penuntut umum). Untuk terdakwa Sugiman Tindjau dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, kemudian Trinin Hasidi dan Tomi dikenakan 6 bulan tuntutan penjara karena perannya yang tak memberatkan," kata Zulkarnaen kepada
Medcom.id, Selasa, 18 Mei 2021.
Baca:
70 Warga Kota Bogor Jalani Tes Swab Usai Kontak Erat
Zulkarnaen menjelaskan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya merupakan pekerja dari perusahaan. Mereka mengaku saat memproduksi tabung gas 3 kilogram sebanyak 1.459 unit.
"Para saksi mengaku ketika membuat tabung gas sudah sesuai anjuran dari Pertamina mulai dari ketebalan hingga prosedur lainnya," jelasnya.
Menurut Zulkarnaen jika dilihat dari sudut pandang pihaknya, tuntutan ketiga terdakwa yang masing-masing berbeda dinilai wajar. Mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun 6 bulan karena memiliki peranan yang berbeda-beda.
Ia menambahkan untuk ketiga terdakwa yang telah dituntut ini akan dilakukan sidang lanjutan pada Senin 24 Mei 2021. "Sidang lanjutan pada pekan depan, dengan agendakan pembelaan (Pledoi) bagi para terdakwa melalui kuasa hukumnya," ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Intelkam (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, mengungkapkan tuntutan terdakwa atas nama Sugiman Tindjau dituntut oleh JPU selama 1 tahun 6 bulan. Dan kedua terdakwa lainnya dituntut 6 bulan kurungan penjara.
"Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutannya JPU," kata Juahnda kepada
Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)