Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memproses deportasi tiga warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kuta Utara, Bali. Ketiganya tertangkap saat operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis, 8 Juli 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut terdiri dari satu pria yakni MR (26) asal Irlandia serta dua wanita yaitu AA (22) asal Amerika Serikat dan ZK 26) asal Rusia.
"Terhadap tiga orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9 Juli 2021) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi," jelas Angga dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Angga mengungkapkan petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Satpol PP Bali, dan Kodim 1611/Badung. Mereka berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran prokes.
"Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor," ujar Angga.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 WNA yang melanggar prokes, seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar prokes langsung dikenakan tindakan, baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar prokes setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Bali.
Baca: Stok Habis, RS di Cirebon Terpaksa Tolak Pasien yang Butuh Oksigen
Terdapat tiga WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker. Sementara, sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar Rp1 juta karena tidak memakai masker dengan benar.
"Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19,” pungkasnya." ucap dia.
Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memproses deportasi tiga warga negara asing (
WNA) karena melanggar protokol kesehatan (
prokes) di wilayah Kuta Utara, Bali. Ketiganya tertangkap saat operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis, 8 Juli 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut terdiri dari satu pria yakni MR (26) asal Irlandia serta dua wanita yaitu AA (22) asal Amerika Serikat dan ZK 26) asal Rusia.
"Terhadap tiga orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9 Juli 2021) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi," jelas Angga dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Angga mengungkapkan petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Satpol PP Bali, dan Kodim 1611/Badung. Mereka berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran prokes.
"Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor," ujar Angga.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 WNA yang melanggar prokes, seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar prokes langsung dikenakan tindakan, baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar prokes setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Bali.
Baca:
Stok Habis, RS di Cirebon Terpaksa Tolak Pasien yang Butuh Oksigen
Terdapat tiga WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker. Sementara, sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar Rp1 juta karena tidak memakai masker dengan benar.
"Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19,” pungkasnya." ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)