Bogor: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat selaras dengan keinginan dari Pemkab Bogor.
"Pemkab Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat, aturan didalamnya ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor," ujar Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan pers yang diterima medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Jum'at, 2 Juli 2021.
Ade menyatakan, memang dibutuhkan kebijakan yang tegas dan terukur ditengah kenaikan kasus covid-19. Melalui PPKM Darurat yang akan dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, ia berharap kasus positif covid-19 di Kabupaten Bogor bisa berkurang.
"Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus covid-19," ucap dia.
Baca: Persentase Positif Covid-19 Hasil Tracing di Kulon Progo Capai 50%
Presiden Joko Widodo menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat kali ini lebih ketat membatasi pergerakan masyarakat demi mencegah penularan covid-19.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak. Dia optimis PPKM Darurat dapat membawa dampak positif dalam penanganan covid-19.
Bogor: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat selaras dengan keinginan dari Pemkab Bogor.
"Pemkab Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat, aturan didalamnya ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor," ujar Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan pers yang diterima medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Jum'at, 2 Juli 2021.
Ade menyatakan, memang dibutuhkan kebijakan yang tegas dan terukur ditengah kenaikan kasus covid-19. Melalui PPKM Darurat yang akan dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, ia berharap kasus positif covid-19 di Kabupaten Bogor bisa berkurang.
"Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus covid-19," ucap dia.
Baca:
Persentase Positif Covid-19 Hasil Tracing di Kulon Progo Capai 50%
Presiden Joko Widodo menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat kali ini lebih ketat membatasi pergerakan masyarakat demi mencegah penularan covid-19.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak. Dia optimis PPKM Darurat dapat membawa dampak positif dalam penanganan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)