Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar industri rumahan narkotika di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya. Ditemukan ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis sabu di rumah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan hal itu bermula dari pengungkapan peredaran sabu hingga pil ekstasi oleh satuannya. Saat dikembangkan, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi hingga carnophen di Surabaya.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu hingga ekstasi di Surabaya. Selanjutnya polisi melakukan pengamatan dan penyelidikan," kata Dirmanto, saat konferensi pers, Senin, 20 Mei 2024.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, menambahkan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, yang diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO).
ADH sebelumnya menerima barang tersebut di tempat ranjauan sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya, Rabu, 15 Mei 2024. Di sana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram.
ADH diketahui juga pernah menyerahkan enam bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram, dan lima bungkus plastik teh China warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram. Kemudian barang itu dimasukkan ke tas ransel yang diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kel. Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
"ADH ini diduga menjadi perantara dalam jual beli sabu dan ekstasi tersebut. Sisa dari barang narkotika jenis sabu dan ekstasi itu, rencananya akan diserahkan kepada pembeli ditempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO)," ujarnya.
Menurut Robert, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO, atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu. ADH merupaka warga Puri Kalitengah, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
"Untuk ADH ini adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY (temannya) residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," ujarnya.
Robert menerangkan MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang si Perumahan Kertajaya Indah Timur Surabaya.
Kemudian barang itu dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru, Kecamatan Semampir, Surabaya dengan menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).
"Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk Home Industri Pil Carnophen serta Pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL," jelasnya.
Berdasarkan keterangan MY, dalam menerima dan memindahkan narkotika itu sesuai dengan petunjuk dari WD. Bahkan, telah terjadi kedua kalinya, yakni pada Kamis (25 Januari 2024) untuk menerima yang awalnya 15 kardus besar, dan 28 kardus kecil berisi pil Carnophen dan yang kedua pada Kamis (7 Maret 2024) untuk menerima 57 kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL.
"MY sebelumnya juga pernah mengedarkan dua buah kardus besar berisi 80 bungkus plastik klip yang diduga pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik klip berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 800 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya," katanya.
Kemudian, MY mengedarkan kepada pembeli ditempat ranjauan dengan ditaruh di pinggir Jalan Tambang Boyo Kecamatan Tambaksari Surabaya pada Kamis, 9 Mei 2024. Rencananya, sisa dari pil Carnophen dan double L itu akan diedarkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk WD. "MY ini mengaku tergiur menjadi perantara jual beli lantaran dijanjikan upah uang sebesar Rp10 juta oleh WD," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 bungkus plastik teh China warna merah berisi sabu dengan berat bersih total 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram dari tangan ADH. Serta total pil carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka ADH dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), dan tersangka MY dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 435 dan 436 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman lantaran pernah terjerat pidana serupa sebelumnya.
"Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp23,15 miliar," tandasnya.
Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar industri rumahan narkotika di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya. Ditemukan ribuan pil ekstasi dan
narkoba jenis sabu di rumah tersebut.
Kabid Humas
Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan hal itu bermula dari pengungkapan peredaran sabu hingga pil ekstasi oleh satuannya. Saat dikembangkan, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi hingga carnophen di Surabaya.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu hingga ekstasi di Surabaya. Selanjutnya polisi melakukan pengamatan dan penyelidikan," kata Dirmanto, saat konferensi pers, Senin, 20 Mei 2024.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, menambahkan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, yang diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO).
ADH sebelumnya menerima barang tersebut di tempat ranjauan sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya, Rabu, 15 Mei 2024. Di sana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram.
ADH diketahui juga pernah menyerahkan enam bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram, dan lima bungkus plastik teh China warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram. Kemudian barang itu dimasukkan ke tas ransel yang diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kel. Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
"ADH ini diduga menjadi perantara dalam jual beli sabu dan ekstasi tersebut. Sisa dari barang narkotika jenis sabu dan ekstasi itu, rencananya akan diserahkan kepada pembeli ditempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO)," ujarnya.
Menurut Robert, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO, atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu. ADH merupaka warga Puri Kalitengah, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
"Untuk ADH ini adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY (temannya) residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," ujarnya.
Robert menerangkan MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang si Perumahan Kertajaya Indah Timur Surabaya.
Kemudian barang itu dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru, Kecamatan Semampir, Surabaya dengan menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).
"Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk Home Industri Pil Carnophen serta Pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL," jelasnya.
Berdasarkan keterangan MY, dalam menerima dan memindahkan narkotika itu sesuai dengan petunjuk dari WD. Bahkan, telah terjadi kedua kalinya, yakni pada Kamis (25 Januari 2024) untuk menerima yang awalnya 15 kardus besar, dan 28 kardus kecil berisi pil Carnophen dan yang kedua pada Kamis (7 Maret 2024) untuk menerima 57 kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL.
"MY sebelumnya juga pernah mengedarkan dua buah kardus besar berisi 80 bungkus plastik klip yang diduga pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik klip berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 800 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya," katanya.
Kemudian, MY mengedarkan kepada pembeli ditempat ranjauan dengan ditaruh di pinggir Jalan Tambang Boyo Kecamatan Tambaksari Surabaya pada Kamis, 9 Mei 2024. Rencananya, sisa dari pil Carnophen dan double L itu akan diedarkan kepada pembeli ditempat ranjauan sesuai dengan petunjuk WD. "MY ini mengaku tergiur menjadi perantara jual beli lantaran dijanjikan upah uang sebesar Rp10 juta oleh WD," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 bungkus plastik teh China warna merah berisi sabu dengan berat bersih total 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram dari tangan ADH. Serta total pil carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka ADH dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), dan tersangka MY dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 435 dan 436 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman lantaran pernah terjerat pidana serupa sebelumnya.
"Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp23,15 miliar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)