Jakarta: Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Citeurep, Bogor, Jawa Barat. Rumah itu dijadikan home industry pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia menyebut bahwa dalam penggerebekan tersebut, total lebih dari 1,2 juta butir PCC disita. "Disita di mobil: 15 bungkus 1.000 butir = 15.000 butir. Disita di pabrik: 24 karung 50 bungkus 1.000 butir = 1.200.000 butir," kata AKBP Malvino kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2024.
Selain itu, kata Malvino, pihaknya juga menyita tiga unit mesin cetak pembuatan narkotika jenis PCC. "Cairan yang diduga adalah prekursor (bahan baku) pembuatan narkotika jenis PCC, dan ratusan kemasan botol kosong (tempat obat)," ungkap dia.
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC tersebut.
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," jelas dia.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MH, 43. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Jakarta: Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Citeurep, Bogor, Jawa Barat. Rumah itu dijadikan
home industry pembuatan
narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia menyebut bahwa dalam penggerebekan tersebut, total lebih dari 1,2 juta butir PCC disita. "Disita di mobil: 15 bungkus 1.000 butir = 15.000 butir. Disita di pabrik: 24 karung 50 bungkus 1.000 butir = 1.200.000 butir," kata AKBP Malvino kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2024.
Selain itu, kata Malvino, pihaknya juga menyita tiga unit mesin cetak pembuatan narkotika jenis PCC. "Cairan yang diduga adalah prekursor (bahan baku) pembuatan narkotika jenis PCC, dan ratusan kemasan botol kosong (tempat obat)," ungkap dia.
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC tersebut.
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," jelas dia.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MH, 43. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)