Jakarta: Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, pada Rabu, 15 Mei 2024.
"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC," kata AKBP Malvino kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2024.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap satu pelaku berinisial MH, 43. Malvino mengatakan home industry ini diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC.
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No. km 39, RT 3/RW 1, Cakung Barat, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ucap dia.
Setelah itu timnya membuntuti sebuah mobil APV Putih dengan pelat nomor F 1866 HH. Pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut dan pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi.
Dari pemeriksaan, barang haram tersebut ternyata dibuat di sebuah rumah, kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan Tim menemukan HOME INDUSTRY yang dijadikan tempat produksi Narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," ujar dia.
Dari penggeledahan, ditemukan jutaan pil narkoba PCC hingga alat-alat pembuatannya di rumah tersebut. Pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan
home industry pembuatan
narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, pada Rabu, 15 Mei 2024.
"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan
home industry pembuatan narkotika jenis PCC," kata AKBP Malvino kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2024.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap satu pelaku berinisial MH, 43. Malvino mengatakan
home industry ini diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC.
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No. km 39, RT 3/RW 1, Cakung Barat, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ucap dia.
Setelah itu timnya membuntuti sebuah mobil APV Putih dengan pelat nomor F 1866 HH. Pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut dan pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi.
Dari pemeriksaan, barang haram tersebut ternyata dibuat di sebuah rumah, kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan Tim menemukan HOME INDUSTRY yang dijadikan tempat produksi Narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," ujar dia.
Dari penggeledahan, ditemukan jutaan pil narkoba PCC hingga alat-alat pembuatannya di rumah tersebut. Pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)