Kendari: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 kepada 32 narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan (Lapas-Rutan) di lingkungan Kemenkumham Sultra.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan usulan remisi dari 32 napi tersebar dari seluruh UPT se-Sulawesi Tenggara diantaranya, Lapas Kelas IIA Kendari berjumlah 17 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 1 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 2 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 6, Rutan Kelas IIB Raha dan Rutan Kelas IIB Unahaa masing-masing 3 orang.
"Jadi, untuk usulan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 ini berjumlah 32 orang, berasal dari seluruh Lapas dan Rutan se-Sultra," kata Muslimin, Kamis, 14 Desember 2023.
Ia mengungkapkan, rekapitulasi tersebut berdasarkan macam-macam jenis tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
Lanjutnya dia, kasus-kasus tersebut antara lain kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, illegal logging, illegal fishing, illegal trafficking dan money laundering.
Dari jenis-jenis kasus tersebut, ucap Muslim, untuk narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari narapidana kasus narkotika dengan jumlah 17 orang dan kasus korupsi satu orang.
"Yang mendapatkan remisi dari masing-masing kasus itu bervariasi ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan," jelasnya.
Kendari: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan
remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 kepada 32 narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan (Lapas-Rutan) di lingkungan Kemenkumham Sultra.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan usulan remisi dari 32 napi tersebar dari seluruh UPT se-Sulawesi Tenggara diantaranya, Lapas Kelas IIA Kendari berjumlah 17 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 1 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 2 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 6, Rutan Kelas IIB Raha dan Rutan Kelas IIB Unahaa masing-masing 3 orang.
"Jadi, untuk usulan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 ini berjumlah 32 orang, berasal dari seluruh Lapas dan Rutan se-Sultra," kata Muslimin, Kamis, 14 Desember 2023.
Ia mengungkapkan, rekapitulasi tersebut berdasarkan macam-macam jenis tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
Lanjutnya dia, kasus-kasus tersebut antara lain kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, illegal logging, illegal fishing, illegal trafficking dan money laundering.
Dari jenis-jenis kasus tersebut, ucap Muslim, untuk narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari
narapidana kasus narkotika dengan jumlah 17 orang dan kasus korupsi satu orang.
"Yang mendapatkan remisi dari masing-masing kasus itu bervariasi ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)