Cianjur: Narapidana Teroris (napiter) di Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bertepatan momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI pekan lalu, napiter tersebut mendapat remisi umum bersama ratusan warga binaan lainnya.
"Ada salah satu narapidana kita kasus terorisme. Warga binaan kita ini juga sudah ikrar setia NKRI sehingga bisa mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus," kata Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II B Cianjur, Gaffar Waliyondi, di Cianjur, Kamis, 24 Agustus 2023.
Gaffar menjelaskan pada momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI, warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur yang mendapatkan remisi umum sebanyak 243 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 19 orang warga binaan mendapat remisi penanggulangan bencana.
"Jadi, yang mendapatkan remisi penanggulangan bencana ini didasari karena mereka aktif ikut membantu penanggulangan pascagempa," jelasnya.
Menurut Gaffar bukan tanpa alasan pihak lapas memberikan remisi penanggulangan bencana kepada 19 orang warga binaan tersebut. Salah satunya, mereka banyak membantu berbagai hal yang sifatnya pembinaan dan keamanan pascagempa bumi.
"Kemudian kami usulkan. Alhamdulillah, dari yang kami usulkan itu disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya dan umumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.
Menurut Gaffar pemberian remisi bisa diberikan kepada warga binaan selama memenuhi persyaratan. Seperti halnya remisi penanggulangan bencana, menurut Gaffar, memang bisa diusulkan karena ada aturannya berupa UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Dari pimpinan juga mengamanatkan kepada kami untuk memotivasi warga binaan melalui remisi-remisi yang secara aturan tertuang. Kita bisa usulkan warga binaan yang memenuhi kompetensi ataupun yang sudah ditentukan undang-undang," ujarnya.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menyetujui usulan pemberian remisi penanggulangan bencana bagi 19 orang warga binaan.
Menurut Tomi mereka yang mendapatkan remisi penanggulangan bencana itu memang layak menerimanya karena aktif membantu penanganan pascagempa bumi beberapa waktu lalu.
"Saya harapkan ini juga jadi motivasi bagi warga binaan lainnya bisa mendapatkan remisi pada berbagai momen selama sesuai aturan berdasarkan undang-undang," kata Tomi.
Cianjur: Narapidana
Teroris (napiter) di Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bertepatan momen HUT ke-78
Kemerdekaan RI pekan lalu,
napiter tersebut mendapat remisi umum bersama ratusan warga binaan lainnya.
"Ada salah satu narapidana kita kasus terorisme. Warga binaan kita ini juga sudah ikrar setia NKRI sehingga bisa mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus," kata Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II B Cianjur, Gaffar Waliyondi, di Cianjur, Kamis, 24 Agustus 2023.
Gaffar menjelaskan pada momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI, warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur yang mendapatkan remisi umum sebanyak 243 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 19 orang warga binaan mendapat remisi penanggulangan bencana.
"Jadi, yang mendapatkan remisi penanggulangan bencana ini didasari karena mereka aktif ikut membantu penanggulangan pascagempa," jelasnya.
Menurut Gaffar bukan tanpa alasan pihak lapas memberikan remisi penanggulangan bencana kepada 19 orang warga binaan tersebut. Salah satunya, mereka banyak membantu berbagai hal yang sifatnya pembinaan dan keamanan pascagempa bumi.
"Kemudian kami usulkan. Alhamdulillah, dari yang kami usulkan itu disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya dan umumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.
Menurut Gaffar pemberian remisi bisa diberikan kepada warga binaan selama memenuhi persyaratan. Seperti halnya remisi penanggulangan bencana, menurut Gaffar, memang bisa diusulkan karena ada aturannya berupa UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Dari pimpinan juga mengamanatkan kepada kami untuk memotivasi warga binaan melalui remisi-remisi yang secara aturan tertuang. Kita bisa usulkan warga binaan yang memenuhi kompetensi ataupun yang sudah ditentukan undang-undang," ujarnya.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menyetujui usulan pemberian remisi penanggulangan bencana bagi 19 orang warga binaan.
Menurut Tomi mereka yang mendapatkan remisi penanggulangan bencana itu memang layak menerimanya karena aktif membantu penanganan pascagempa bumi beberapa waktu lalu.
"Saya harapkan ini juga jadi motivasi bagi warga binaan lainnya bisa mendapatkan remisi pada berbagai momen selama sesuai aturan berdasarkan undang-undang," kata Tomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)