Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, mengatakan, kedua oknum guru itu kembali mengajar sehari setelah peristiwa penggrebekan oleh warga.
"Mungkin mereka tetap ada rasa malu, tapi mau bagaimana lagi, sebagai ASN harus tetap menjalankan tugas," kata Dewi, Selasa, 14 November 2023.
Dewi mengatakan sudah melakukan kunjungan ke sekolah untuk memastikan kedua oknum guru yang sempat digerebek itu sudah kembali mengajar.
Pasalnya, sebagai ASN ada aturan yang harus diikuti. Salah satunya mengenai kewajiban mengajar selama 24-40 jam seminggu. Sedangkan untuk kehadiran di sekolah, harus bisa memenuhi 7,5 jam per hari atau 37,5 jam pe rminggu.
Baca juga: Heboh, Guru SMP di Jatim Siram 30 Ponsel Siswa hingga Rusak |
Jika hal tersebut tidak dipenuhi, bisa mengakibatkan konsekuensi seperti sanksi. Bahkan ia mengatakan, jika ada guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," tegas Dewi Nurhulaela.
Sebelumnya, dua oknum guru di Kabupaten Majalengka digerebek warga di sebuah rumah di Desa Karangasem Kecamatan Luwimunding, karena diduga berbuat mesum.
Kedua oknum guru berinisial WA dan IU merupakan guru dari sekolah yang sama, yaitu SMKN 1 Palasah Majalengka. Berdasarkan informasi, peristiwa pada Rabu, 8 November 2023 itu, bermula saat keduanya izin untuk pulang lebih awal dari sekolah karena tidak ada jam pelajaran.
Namun beberapa jam berselang, pihak sekolah mendapatkan informasi bahwa keduanya digerebek warga, karena diduga melakukan tindakan mesum.
"Keduanya merupakan ASN dan sudah memiliki keluarga," ujar Sutrisno, Humas SMKN 1 Palasah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id