Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, mengatakan pengungkapan narkotika golongan satu jenis sabu tersebut berawal dari informasi yang didapat terkait adanya barang diduga sabu masuk ke wilayah hukumnya.
"Dengan adanya informasi tersebut kita perintahkan Satres Narkoba Polres Barru melakukan penyelidikan," katanya, Senin, 29 April 2024.
Dalam penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Barru memfokuskan pada dua pelabuhan yang ada yakni Pelabuhan Gelarongkong dan Pelabuhan Awerange Mallusetasi.
Baca: Bawa 5 Kg Sabu dan 1.841 Butir Ekstasi, Penumpang Asal Medan Dibekuk di Bandara Soetta |
Pada saat penyelidikan dilakukan, pada 24 April 2024 lalu, seseorang dengan menggunakan mobil datang ke Pelabuhan Awerange Mallusetasi dan membawa satu buah boks berwarna putih yang disimpan di bagasi.
"Anggota Menghampiri dan menanyakan apa isi boks tersebut, pelaku sempat diamankan dan diperintahkan untuk membuka boks putih itu dan ternyata di dapatkan 3 bungkus yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu," ungkapnya.
Setelah menangkap pemilik barang haram tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke kapal untuk mencari tahu apakah masih ada barang lain selain dari satu boks yang dibawa sebelumnya.
Dari pengembangan yang dilakukan di kapal yang digunakan mengambil barang tersebut pihak kepolisian menemukan lagi 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 boks ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus.
"Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 kilogram," ujarnya.
Saat ini pemilik barang atau pelaku berinisial MZN berada di Polres Barru guna untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id