Barang bukti narkotika yang dibawa oleh penumpang asal Medan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Barang bukti narkotika yang dibawa oleh penumpang asal Medan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Bawa 5 Kg Sabu dan 1.841 Butir Ekstasi, Penumpang Asal Medan Dibekuk di Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 18 April 2024 19:11
Tangerang: MRP, 35, penumpang asal Medan dibekuk lantaran menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir di Terminal 2 D, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelaku menyimpan barang haram tersebut dalam ransel yang dibawanya dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
 
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Bareskrim Polri, terkait pelaku yang hendak melakukan perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, dengan barang bawaan yang mencurigakan. 
 
"MRP melakukan penerbangan dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK. Setibanya di Terminal 2 D, kami meringkusnya saat masuk ke dalam transportasi umum yang dipesannya," ujarnya, Kamis, 18 April 2024.

Zaky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menyimpan 5 paket yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam berisi narkotika dalam ransel yang dibawanya. 
 
Baca juga: Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru Asal Tiongkok

"Pelaku mengaku kedatangannya ke Tangerang bertujuan melakukan pengiriman barang yang diinstruksikan oleh seorang pengendali di Medan berinisial HF dan BA. Pelaku disuruh keduanya mengantar ke seorang penerima berinisial R di hotel di daerah Rawa Bokor, Tangerang," katanya.
 
Zaky menjelaskan, pelaku pun mengaku jika paket tersebut diterimanya setelah melalui pemeriksaan Bandara Kualanamu, yang diberikan oleh pengantar berinisial DA sesaat sebelum waktu boarding. 
 
"Dari penelusuran, kami mendapati  seorang penerima berinisial R yang tengah menunggu kedatangan paket di dalam kamar hotel yang disepakati. Penerima R mengaku jika disuruh oleh inisial E sebagai pengambil barang itu," jelasnya. 
 
Zaky menambahkan, atas penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti 5 kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi. Saat ini, lanjutnya, pelaku serta barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan