Makassar: Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jenis baru tembakau Sinica. Narkoba jenis baru ini berasal asal Tiongkok.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan pelaku berinisial AMF ditangkap di Jalan Daeng Tata I blok IV, nomor 67, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
"Tembakau Inaca ini merupakan narkotika jenis baru," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 April 2024.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat tim mendapatkan informasi adanya transaksi. Petugas menangkap satu pelaku dari tiga orang yang melakukan penjemputan barang haram tersebut.
"Dua orang tersangka melarikan diri yakni tersangka SL alias Coki dan RK," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut Satnarkoba Polrestabes Makassar menyita 245 gram bubuk tembakau sintetis. Bubuk itu jika diracik bisa menghasilkan sekitar 20 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis.
"Jika diuangkan bisa mencapai Rp2 miliar," ungkapnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram atau narkotika jenis baru tersebut adalah milik seseorang berinisial MH. Barang itu dipesan dari Shenzhen, Guangdong, Tiongkok.
"Ini merupakan jaringan internasional, dari China," ungkapnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
"Saat ini masih ada tiga yang DPO," ujarnya lagi.
Makassar: Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran
narkotika jenis baru tembakau Sinica. Narkoba jenis baru ini berasal asal Tiongkok.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan pelaku berinisial AMF ditangkap di Jalan Daeng Tata I blok IV, nomor 67, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
"Tembakau Inaca ini merupakan narkotika jenis baru," katanya, di
Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 April 2024.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat tim mendapatkan informasi adanya transaksi. Petugas menangkap satu pelaku dari tiga orang yang melakukan penjemputan barang haram tersebut.
"Dua orang tersangka melarikan diri yakni tersangka SL alias Coki dan RK," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut Satnarkoba Polrestabes Makassar menyita 245 gram bubuk tembakau sintetis. Bubuk itu jika diracik bisa menghasilkan sekitar 20 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis.
"Jika diuangkan bisa mencapai Rp2 miliar," ungkapnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram atau narkotika jenis baru tersebut adalah milik seseorang berinisial MH. Barang itu dipesan dari Shenzhen, Guangdong, Tiongkok.
"Ini merupakan jaringan internasional, dari China," ungkapnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
"Saat ini masih ada tiga yang DPO," ujarnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)