Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni. (Foto: Istimewa)
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni. (Foto: Istimewa)

Pemprov Sumsel Akan Sanksi ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Gonti Hadi Wibowo • 05 April 2024 13:09
Palembang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran
 
Pemprov Sumsel akan memberikan sanksi jika menemukan kendaraan dinas digunakan untuk mudik.
 
“Untuk sanksinya bisa berbagai macam sesuai bentuk pelanggarannya,” kata Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Jumat, 5 April 2024.

Fatoni mengatakan aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik itu berlaku sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
 
Baca juga: Gibran Tegaskan Mobil Dinas Wajib DIkandangkan Selama Libur Lebaran

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk hari kerja pada 16 April 2024, usai libur panjang lebaran.
 
"Nanti kita akan lakukan pengecekan dan sidak. Kalau ada pegawai yang sakit boleh tidak masuk, tapi jangan sakit yang direncanakan. Yang pasti semuanya ada sanksi jika melanggar,” tegasnya.
 
Lebih jauh diungkapkan, ia beserta keluarga akan melakukan salat id di halaman Griya Agung Palembang. Kemudian acara dilanjutkan dengan open house selama dua hari.
 
"Jadi masyarakat silakan datang ke Griya Agung nanti,” jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan