Wali Kota solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/Triawati Prihatsari
Wali Kota solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/Triawati Prihatsari

Gibran Tegaskan Mobil Dinas Wajib DIkandangkan Selama Libur Lebaran

Triawati Prihatsari • 03 April 2024 16:00
Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang ASN Kota Solo menggunakan mobil dinas untuk mudik. Selama libur Lebaran 2024, seluruh kendaraan dinas ASN wajib dikandangkan. 
 
"Sama seperti tahun lalu, dilarang mudik pakai mobil dinas. Nanti dikandangkan," ujarnya, di Solo, 3 April 2024. 
 
Menurutnya, aturan tersebut berlaku sama setiap momen libur Lebaran. Namun ia tetap menekankan terkait larangan tersebut. 

Diketahui, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik dituangkan dalam regulasi dalam bentuk SE. Dikatakan Inspektur Kota Solo Arif Darmawan, tidak hanya mobil, kendaraan roda dua juga akan dikandangkan selama komen libur Lebaran. 
 
Baca: Pemkot Bengkulu Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Berlebaran

"Pengawasannya di lapangan ya melibatkan masyarakat. Kalau mendapati ada mobip dinas untuk mudik, bisa dilaporkan ke kami," bebernya. 
 
Arif menambahkan, laporam masyarakat harus disertai dengan bukti yang jelas. Jika ASN terbukti melakukan kesalahan, pihaknya telah menyiapkan sanksi. 
 
"Dua tahun yang lalu ada plat merah AD sampai ke Bali. Imbauan pada masyarakat agar melaporkan jika mendapati ada pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk mudik. Nantk sanksi yang disiapkan sesuai dengan pelanggaran," ungkapnya.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan