"Sama seperti tahun lalu, dilarang mudik pakai mobil dinas. Nanti dikandangkan," ujarnya, di Solo, 3 April 2024.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku sama setiap momen libur Lebaran. Namun ia tetap menekankan terkait larangan tersebut.
Diketahui, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik dituangkan dalam regulasi dalam bentuk SE. Dikatakan Inspektur Kota Solo Arif Darmawan, tidak hanya mobil, kendaraan roda dua juga akan dikandangkan selama komen libur Lebaran.
Baca: Pemkot Bengkulu Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Berlebaran |
"Pengawasannya di lapangan ya melibatkan masyarakat. Kalau mendapati ada mobip dinas untuk mudik, bisa dilaporkan ke kami," bebernya.
Arif menambahkan, laporam masyarakat harus disertai dengan bukti yang jelas. Jika ASN terbukti melakukan kesalahan, pihaknya telah menyiapkan sanksi.
"Dua tahun yang lalu ada plat merah AD sampai ke Bali. Imbauan pada masyarakat agar melaporkan jika mendapati ada pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk mudik. Nantk sanksi yang disiapkan sesuai dengan pelanggaran," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id