Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Dwi Nur Setiawan di Padang. Antara/HO-Istimewa
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Dwi Nur Setiawan di Padang. Antara/HO-Istimewa

Masyarakat Diimbau Tidak Lewati Lembah Anai Usai Banjir Bandang

Antara • 29 Mei 2024 10:42
Padang: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat di daerah itu agar tidak memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, demi keselamatan dan percepatan pemulihan jalan nasional pasca banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei 2024.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama menjaga keselamatan dan mendukung rehabilitasi jalan yang sedang dilakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Nur Setiawan di Padang, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Baca: 4 Desa di Kabupaten Tangerang Banjir Rob, 2.998 Jiwa Terdampak
 

Hal tersebut disampaikan Dwi setelah beberapa kendaraan roda empat maupun roda dua keukeuh melewati jalan nasional yang saat ini masih dalam masa perbaikan.
 
Jalan nasional Lembah Anai yang berada di Kabupaten Tanah Datar tersebut putus total setelah dihantam banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei 2024. Pascakejadian itu, kendaraan dari Kota Padang tujuan Kota Bukittinggi dan sebaliknya dialihkan ke Malalak, Kelok 44 dan Sitinjau Lauik.

Pada Minggu, 26 Mei satu unit minibus berwarna merah terperosok di sekitar bahu jalan nasional Lembah Anai sehingga mengganggu proses pengerjaan atau perbaikan infrastruktur tersebut. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi berulangnya pengendera dan pengemudi yang tetap memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai, polisi setempat mengambil tindakan tegas berupa penilangan.
 
"Saya sudah sampaikan kepada Kasat Lantas Padang Panjang untuk melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai," jelasnya.
 
Pihaknya menyampaikan larangan melewati jalur tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk para pejabat di lingkup pemerintah daerah sekalipun. Dalam waktu dekat, Polda Sumbar segera berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Sumbar terkait larangan melewati jalan yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Bukittinggi serta Provinsi Sumatera Utara.
 
"Khusus untuk kendaraan operasional kontraktor pengerjaan jalan, atau kendaraan yang membawa orang sakit dari arah Kota Bukittinggi akan diberikan kelonggaran," ujar Dwi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan