Kuasa hukum korban penganianayaan Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, dan keluarga korban.
Kuasa hukum korban penganianayaan Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, dan keluarga korban.

Keluarga Dini Sera Afrianti Ditawarkan Sejumlah Uang agar Mau Berdamai

Nur Azizah • 11 Oktober 2023 13:09
Surabaya: Kuasa hukum korban penganianayaan Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, menyebut keluarga korban mendapat intimidasi. Pihak tersebut mempengaruhi keluarga korban agar mau berdamai.
 
"
Saya dari tim kuasa hukum keluarga dari almarhumah Dini dengan video ini kami sekeluarga mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa termasuk itikad-itikat tidak baik atau dugaan-dugaan intervensi dari pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga melakukan perdamaian," kata Dimas, Rabu, 11 Oktober 2023.
 
Dimas mengatakan, keluarga korban didatangi seorang bernama Fauzi sebagai perantara. Dia mengaku dari salah satu partai.

Fauzi hendak memberikan uang agar dapat meringankan hukuman pelaku penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur. Dimas menegaskan keluarga menolak seluruh tawaran uang yang diberikan.
 
"Dengan ini kami sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun santunan uang yang sifatnya adalah untuk menginfeksi jalannya proses hukum, jika ingin memberikan santunan berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara," ujar dia.
 
Baca: Rekonstruksi Selesai, Polisi Enggan Ungkap Motif Penganiayaan yang Dilakukan Gregorius Tannur

Ia menuturkan sebagai seorang yang bermoral dan pejabat publik, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, tidak melakukan tindakan di luar proses hukum. Menurutnya, acar tersebut mencederai proses hukum yang berlaku.
 
"Menyuruh orang untuk datang ke sini meminta rekening keluarga korban dengan alasan jangan pihak kuasa hukum tahu, itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan," ucap dia.
 
Dimas mengatakan tim kuasa hukum korban akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum tersebut. Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan