“Semoga UMK ini memenuhi semua kepentingan pekerja dan pengusaha,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Masniadi di Nunukan, Sabtu, 25 November 2023.
UMK 2024 sebesar Rp3.429.960, naik 3,34 persen atau bertambah Rp110.825,88 dari UMK 2023, yang sebesar Rp3.319.134.
Selanjutnya, Bupati Nunukan akan membuat surat rekomendasi untuk diusulkan ke Provinsi Kalimantan Utara untuk ditetapkan oleh Gubernur. Masniadi berharap kenaikan UMK ini dijalankan pengusaha dan diharap meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Nunukan.
"Alhamdulillah setiap tahunnya selalu ada kenaikan, itu juga harapan kita untuk ke depannya, demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita," ujarnya.
Baca: Bupati Bogor Usulkan UMK 2024 Naik Rp632 ribu |
Sebelumnya, Sekretaris DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Nunukan, Sahir Tamrin, mengatakan serikat buruh di Nunukan menginginkan kenaikan upah lima persen.
“Sesuai rapat internal serikat buruh, kami berharap ada kenaikan lima persen atau sebesar Rp.160.000, atau Rp3.495.000,” imbuhnya.
Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara 2024 ditetapkan Rp3.361.653, naik Rp109.951 atau 3,38 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.251.702,67.
Kenaikan UMP Kalimantan Utara 2024 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.568/2023 tentang UMP Kalimantan Utara 2024 yang ditetapkan pada 21 November 2023.
Kenaikan UMP tersebut hasil dari kesepakatan antara Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja. Kenaikan UMP Kalimantan Utara ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id