Ilustrasi/ Medcom
Ilustrasi/ Medcom

Bupati Bogor Usulkan UMK 2024 Naik Rp632 ribu

Antara • 24 November 2023 20:52
Bogor: Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengenai usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) daerahnya tahun 2024 sebesar 14 persen atau Rp632 ribu.
 
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
 
Iwan dalam surat rekomendasinya menyebutkan angka UMK Bogor sebesar Rp4.520.212 pada tahun 2023, diusulkan naik 14 persen menjadi Rp5.153.041 berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari menjelaskan penetapan 14 persen tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong.
 
Baca: Apindo Kota Bekasi Tolak Usulan Buruh UMK 2024 Naik Rp723 Ribu

“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” ungkap Zaenal.
 
Dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan UMK. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan 15,7 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.
 
Sementara, Perwakilan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor Mujimin mengatakan landasan tuntutan kenaikan upah yang diusulkan serikat pekerja mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Kabupaten Bogor.
 
Terlebih, kata dia, daerah lain sudah melakukan hal serupa dengan tuntutan kenaikan sekitar 15,71 persen yang dinilainya masih realistis.
 
“Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang Rp5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” kata Mujimin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan