Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, kasus ini terungkap ketika tiga kontainer hendak menyebrang dari Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, pada 28 April 2022. Saat diperiksa, truk tersebut berisi ribuan dus minyak goreng kemasan.
"Polres Tanjung Perak menemukan adanya dugaan pengiriman minyak goreng ilegal ke luar negeri. Tim kemudian memeriksa kelengkapan dokumen pengiriman, namun tidak ada," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, dalam Breaking News Metro TV, Kamis, 12 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penelusuran berlanjut. Tak lama berselang, lima kontainer berisi minyak goreng kembali ditemukan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan E dan R sebagai tersangka," ucapnya.
Baca: Kapolri Pastikan Terus Mengawasi Larangan Ekspor Minyak Goreng
Nico menyampaikan R berperan sebagai pembeli minyak goreng yang akan dijual kembali ke luar negeri. Sedangkan E berperan sebagai penyedia dokumen.
"Selanjutnya, barang bukti yang disita berupa minyak goreng yang ada di delapan kontainer, dokumen penyertaan, surat jalan, dan fraktur pembelian," ujar Nico.
Atas perbuatanya, E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual.
"Baik E maupun R terancam hukuman lima tahun penjara," tegas Nico.