Surabaya: Polda Jawa Timur menangkap komplotan pencuri kabel milik Telkom. Dari tujuh pelaku, satu di antaranya tewas ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap pada Selasa, 11 Januari 2022.
Komplotan pencuri tersebut terdiri atas tujuh orang. Di antaranya, YMS, 33, warga Jakarta Timur; QH, 38, warga Bogor, Jawa Barat; HS 28, warga Way Kanan Lampung; EB, 30, warga Banjarnegara, Jawa Tengah; MS, 30, warga Bekasi; dan A, 25, warga Way Kanan Lampung.
"Satu pelaku yang ditembak petugas akibat melawan saat akan ditangkap adalah YS, 22, warga Way Kanan, Lampung," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa, 18 Januari 2022.
Gatot membeberkan peran masing-masing pelaku. YMS dan YS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian. Kedua pelaku juga merangkap sebagai pengemudi. Pelaku QH mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.
Baca juga: Disdik Kota Tasikmalaya Tunggu Laporan Resmi Siswa SD Meninggal Usai Vaksin
Kemudian HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah dan EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
"Pelaku masuk ke lubang (manhole) dengan menggali. Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai kabelnya keluar dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," kata Gatot.
Penangkapan tersebut, lanjut Gatot, merupakan penyelidikan berdasarkan laporan adanya pencurian kabel bawah tanah di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo. Kelompok tersebut sebelumnya berkumpul di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan truk dan MPV.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku yang tengah menaikkan alat-alat dan kabel curian ke dalam truk. Saat itu salah satu pelaku, YS, pengemudi MPV melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah mobil petugas. Lantaran dianggap mengancam, YS ditembak dan tewas.
"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara," jelas dia.
Surabaya: Polda Jawa Timur menangkap komplotan
pencuri kabel milik Telkom. Dari tujuh pelaku, satu di antaranya tewas ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap pada Selasa, 11 Januari 2022.
Komplotan pencuri tersebut terdiri atas tujuh orang. Di antaranya, YMS, 33, warga Jakarta Timur; QH, 38, warga Bogor, Jawa Barat; HS 28, warga Way Kanan Lampung; EB, 30, warga Banjarnegara, Jawa Tengah; MS, 30, warga Bekasi; dan A, 25, warga Way Kanan Lampung.
"Satu pelaku yang ditembak petugas akibat melawan saat akan ditangkap adalah YS, 22, warga Way Kanan, Lampung," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa, 18 Januari 2022.
Gatot membeberkan peran masing-masing pelaku. YMS dan YS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian. Kedua pelaku juga merangkap sebagai pengemudi. Pelaku QH mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.
Baca juga:
Disdik Kota Tasikmalaya Tunggu Laporan Resmi Siswa SD Meninggal Usai Vaksin
Kemudian HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah dan EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
"Pelaku masuk ke lubang (manhole) dengan menggali. Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai kabelnya keluar dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," kata Gatot.
Penangkapan tersebut, lanjut Gatot, merupakan penyelidikan berdasarkan laporan adanya pencurian kabel bawah tanah di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo. Kelompok tersebut sebelumnya berkumpul di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan truk dan MPV.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku yang tengah menaikkan alat-alat dan kabel curian ke dalam truk. Saat itu salah satu pelaku, YS, pengemudi MPV melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah mobil petugas. Lantaran dianggap mengancam, YS ditembak dan tewas.
"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)