Tangerang: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya terus fokus memperketat pemeriksaan terutama di titik-titik kerumunan seperti bandara, stasiun, pelabuhan, dan lainnya.
Protokol kesehatan (prokes) harus terus ditegakkan guna mencegah penyebaran covid-19 dan Omicron termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Secara umum kita lihat ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina," kata Listyo saat meninjau pemeriksaan di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat, 24 Desember 2021.
Baca: Maliboro Tak Masuk Daftar Pemberlakuan Ganjil-Genap
Sigit menuturkan kepada seluruh petugas atau pihak terkait untuk benar-benar memastikan masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari. Demi memastikan PPI tak meninggalkan tempat karantina, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.
"Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," jelasnya.
Tangerang: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya terus fokus memperketat
pemeriksaan terutama di titik-titik kerumunan seperti bandara, stasiun, pelabuhan, dan lainnya.
Protokol kesehatan (prokes) harus terus ditegakkan guna mencegah penyebaran covid-19 dan Omicron termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Secara umum kita lihat ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina," kata Listyo saat meninjau pemeriksaan di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat, 24 Desember 2021.
Baca:
Maliboro Tak Masuk Daftar Pemberlakuan Ganjil-Genap
Sigit menuturkan kepada seluruh petugas atau pihak terkait untuk benar-benar memastikan masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari. Demi memastikan PPI tak meninggalkan tempat karantina, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.
"Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)