Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penyediaan peradilan bagi penyandang disabilitas. Dipastikan para penyandang disabilitas akan mendapatkan kemudahan saat proses peradilan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala PN Bogor, Agung Nugroho disaksikan perwakilan DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor.
Baca: Polda Jateng Pastikan Seluruh Warga Wadas Sudah Bebas
Bima Arya mengatakan nota kesepakatan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 dan tentunya bagian dari visi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga, yang mana semua warga di kota ini berhak hidup layak dan mendapatkan fasilitas yang sama.
"Kami telah berikhtiar banyak tapi rasanya belum lengkap kalau tidak memberikan atensi maksimal kepada penyandang disabilitas yang sering kali kita akui kita abai pada hal-hal itu," kata Bima Arya di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 Februari 2022.
Bima mengatakan Pemkot Bogor berterima kasih kepada PN Bogor yang telah mengakselerasi visi Kota Bogor. Warga disabilitas tidak hanya diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari dan menikmati fasilitas publik, namun juga ketika warga disabilitas menjalani proses peradilan hukum turut diperhatikan.
Ia menambahkan mulai dari pendampingan pemeriksaan medis, memberikan pelatihan dan memastikan semua tersedia sehingga bisa mengakses setiap ruang-ruang publik yang ada di pengadilan.
"Termasuk menyediakan penerjemah. Penerjemah seperti ini juga tolong diperbanyak di Kota Bogor dan kebutuhan penyandang disabilitas lainnya seperti penyedia infrastruktur, pelatihan, pendamping secara medis dan psikis. Mudah-mudahan jadi langkah baik dalam kesetaraan hak disabilitas," jelasnya.
Kepala PN Bogor, Agung Nugroho, mengatakan Pengadilan Negeri Bogor sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di Kota Bogor telah berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan peradilan inklusif.
Lebih lanjut di antaranya perubahan pola pikir dan penguatan kebijakan inklusi, pembangunan dan sarana prasarana, prosedur dan aturan hukum serta peningkatan kapasitas sumber daya dan kemitraan.
"Pengadilan Negeri Bogor perlahan tapi pasti akan menjadi pengadilan yang inklusif, yakni pengadilan yang memberikan pelayanan ramah, aman dan nyaman bagi semua penggunaan layanan khususnya bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penyediaan peradilan bagi
penyandang disabilitas. Dipastikan para penyandang disabilitas akan mendapatkan kemudahan saat proses peradilan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala PN Bogor, Agung Nugroho disaksikan perwakilan DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor.
Baca:
Polda Jateng Pastikan Seluruh Warga Wadas Sudah Bebas
Bima Arya mengatakan nota kesepakatan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 dan tentunya bagian dari visi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga, yang mana semua warga di kota ini berhak hidup layak dan mendapatkan fasilitas yang sama.
"Kami telah berikhtiar banyak tapi rasanya belum lengkap kalau tidak memberikan atensi maksimal kepada penyandang disabilitas yang sering kali kita akui kita abai pada hal-hal itu," kata Bima Arya di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 Februari 2022.
Bima mengatakan Pemkot Bogor berterima kasih kepada PN Bogor yang telah mengakselerasi visi Kota Bogor. Warga disabilitas tidak hanya diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari dan menikmati fasilitas publik, namun juga ketika warga disabilitas menjalani proses peradilan hukum turut diperhatikan.
Ia menambahkan mulai dari pendampingan pemeriksaan medis, memberikan pelatihan dan memastikan semua tersedia sehingga bisa mengakses setiap ruang-ruang publik yang ada di pengadilan.
"Termasuk menyediakan penerjemah. Penerjemah seperti ini juga tolong diperbanyak di Kota Bogor dan kebutuhan penyandang disabilitas lainnya seperti penyedia infrastruktur, pelatihan, pendamping secara medis dan psikis. Mudah-mudahan jadi langkah baik dalam kesetaraan hak disabilitas," jelasnya.
Kepala PN Bogor, Agung Nugroho, mengatakan Pengadilan Negeri Bogor sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di Kota Bogor telah berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan peradilan inklusif.
Lebih lanjut di antaranya perubahan pola pikir dan penguatan kebijakan inklusi, pembangunan dan sarana prasarana, prosedur dan aturan hukum serta peningkatan kapasitas sumber daya dan kemitraan.
"Pengadilan Negeri Bogor perlahan tapi pasti akan menjadi pengadilan yang inklusif, yakni pengadilan yang memberikan pelayanan ramah, aman dan nyaman bagi semua penggunaan layanan khususnya bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)