Ilustrasi--Rajawali Nusindo sudah mendistribusikan lebih dari 7,2 juta liter minyak goreng di seluruh Indonesia. Foto: dok Rajawali Nusindo.
Ilustrasi--Rajawali Nusindo sudah mendistribusikan lebih dari 7,2 juta liter minyak goreng di seluruh Indonesia. Foto: dok Rajawali Nusindo.

1 Juta Liter Lebih Minyak Goreng Telah Didistribusikan di DIY

Ahmad Mustaqim • 16 Maret 2022 12:16
Yogyakarta: Satgas Pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mendistribusikan lebih dari 1 juta liter minyak goreng. Jumlah yang didistribusikan di setiap kabupaten/kota tidak sama.
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, mengatakan total distribusi minyak goreng hingga akhir pekan kemarin atau 12 Maret 2022, sebanyak 1.255.898 liter. Menurut dia, Satgas Pangan masih terus melakukan pengamanan distribusi bahan pangan.
 
"Polda DIY siap melaksanakan perintah kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng. Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari kementrian perdagangan," kata Yuliyanto, Rabu, 16 Maret 2022.

Yuliyanto mengungkapkan rincian jumlah minyak goreng yang sudah didistribusikan ke kabupaten/kota di DIY. Yakni Kota Yogyakarta sebanyak 355.246 liter, Kabupaten Sleman sebanyak 530.565 liter, Kabupaten Bantul sebanyak 300.699 liter, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 24.000 liter, dan Kabupaten Gunungkidul sebanyak 45.388 liter.
 
Baca juga: 2.300 Liter Minyak Palsu Ditemukan di Kota Depok
 
Menurut dia, pengawasan saat ini difokuskan pada tingkat distributor hingga agen. Ia mengatakan potensi pelanggaran distribusi minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng.
 
"Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu. Misalnya migor yg seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi dialihkan untuk industri," kata dia.
 
Ia menambahkan, potensi pidana penyelewengan distribusi minyak goreng yang dilanggar pasal yakni Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ancaman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
 
"Lalu ada Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 108 UU Nomor 7 tahun 2014 yakni pelaku usaha yg melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barsng kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) di pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan